MASIH INGAT Penyidik KPK AKP Robin, Sidangnya Akan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Alasan KPK
KPK menjelaskan kenapa lembaga antirasuah akan menyidangkan kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai itu di Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (30/6/2021) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan kenapa lembaga antirasuah akan menyidangkan kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai itu di Medan.
Salah satunya lantaran proses suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mulai dari persiapan hingga pemberian suap melalui transfer antar rekening dilakukan Syahrial di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca juga: GEJALA SYARAF KEJEPIT Tanda Syaraf Kejepit, Sedih Lihat Kondisi Ferry Irawan, Keluarga Minta Doa
"JPU tentu memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara pada pengadilan tipikor tertentu. Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjung Balai, Medan," jelas Ipi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Adapun Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• GEJALA COVID pada Anak, Jangan Sepele Gejala Ringan bisa Menular, Corona Varian Delta Lebih Berisiko
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Baca Selanjutnya: Akp robin
Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.
• Berkat Facebook, Kasus Pembunuhan Bocah Down Syndrome 58 Tahun yang Lalu Terkuak,Pelakunya Sosok Ini
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Dipecat dari KPK
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebelumnya telah menjalani sidang terkait kasus pelanggaran kode etik di KPK.
Oleh Dewan Pengawas (dewas) KPK, AKP Robin dinyatakan bersalah, Senin (30/5/2021).
AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Baca juga: TERUNGKAP PENYEBAB Ferry Irawan tak Dirawat Istri Padahal Suami Alami Pecah Pembuluh Darah
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
MASIH INGAT Penyidik KPK AKP Robin, Sidangnya Akan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Alasan KPK
Baca Selanjutnya: Kasus suap akp robin