PROF Henuk Minta Dimutasi ke IAKN dan Berujung Pidana UU ITE, Humas USU Selidiki Hal Ini

Ternyata Prof Yusuf L Henuk yang meminta dipindahkan ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung hingga akhirnya terjerat kasus UU ITE.

Tayang:
Tribun-medan.com/IST
PROFESOR HENUK - Tangkapan Layar di akun Facebook Prof Yusuf L Henuk sedang berada di IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung. (Tribun-medan.com/IST) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ternyata Prof Yusuf L Henuk yang meminta dipindahkan ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung hingga akhirnya terjerat kasus UU ITE.

Humas Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyebutkan bahwa permintaan mutasi Prof Henuk sudah disetujui oleh Rektor Muryanto Amin.

Guru Besar Fakultas Pertanian USU Prof Yusuf Leonard Henuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (16/2/2021), terkait dugaan kasus rasialisme foto Natalius Pigai dan cuitan terhadap SBY yang diunggah di media sosial.
Guru Besar Fakultas Pertanian USU Prof Yusuf Leonard Henuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (16/2/2021), terkait dugaan kasus rasialisme foto Natalius Pigai dan cuitan terhadap SBY yang diunggah di media sosial. (TRIBUN MEDAN/ ARJUNA)

"Permohonan Prof Henuk untuk mutasi ke IAKN atas permintaan sendiri sudah disetujui oleh Rektor," tuturnya, Kamis (1/7/2021).

Ia menyebutkan bahwa saat ini masih proses pemberkasan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek.

"Sekarang lagi proses berkas di pusat. Permohonan mutasinya masih proses," bebernya.

Terkait kasus yang menimpa Prof Henuk terkait statusnya dengan IAKN, Amalia menuturkan untuk langsung mengkonfirmasi pada universitas yang bersangkutan langsung.

"Untuk IAKN-nya boleh konfirmasi ke pihak IAKN langsung aja ya," cetusnya.

Ia menuturkan pihak Universitas Sumatera Utara tengah membentuk komite etik meskipun Prof Henuk sudah meminta mutasi ke IAKN.

"Konfirmasi terakhir yang saya peroleh dari Kepala Biro SDM. Sementara ini USU akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof Henuk ini ya," pungkasnya.

Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.

Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan," bebernya, Kamis (1/7/2021).

Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.

"Kalau dia menganggap keliru ya kita kembalikan ke dia. Itu kan haknya kuasa hukum," bebernya.

Lebih lanjut, Saleh menyebutkan bahwa postingan Facebook yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik telah dihapus.

Namun, pihaknya dalam menetapkan tersangka Prof Yusuf L Henuk sudah melalui penyelidikan dan berlanjut kepada penyidikan serta keterangan saksi ahli.

"Cek saja ya, yang pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi ahli yang bersangkutan berproses melalui penyelidikan kemudian naik kepada tingkat penyidikan. Sampai kepada saat ini menjadi status Tersangka," tutur Saleh.

Saleh membeberkan dua postingan tersebut bertuliskan kata-kata berikut:

1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor ( Martua Situmorang)

2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat *saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021*
FACEBOOK

Prof Yusuf L Henuk disangkakan sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bebernya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved