Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi, Curi Seng Di Rumah Kosong, Begini Faktanya
Keduanya adalah Irfan warga Jalan Polonia Gang Subur Polonia dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok Kecamatan Medan Polonia.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Dua pemuda pengangguran diamankan Polsek Medan Baru, karena mencuri seng di rumah kosong yang ada di Jalan Subur, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (26/6/21).
Keduanya adalah Irfan warga Jalan Polonia Gang Subur Polonia dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari warga telah terjadi pencurian di rumah kosong milik Dicky Lie (57) warga keturunan Tionghoa.
"Begitu mendapat informasi, anggota tim Reskrim langsung meluncur ke lokasi ," ujar Irwansyah, Sabtu (3/7/21).
Irwansyah mengatakan, kedua tersangka masih berada di atas rumah mempreteli seng dengan menggunakan satu buah martil saat petugas datang ke rumah tersebut.
Baca juga: Berita Foto: Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk, Api Berasal dari Mesin Cuci di Lantai Tiga
Keduanya kemudian diturunkan berikut 8 lembar seng dan satu buah martil besi.
Tanpa perlawanan, kedua tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita proses kasus ini. Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tengang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-berikut-barang-bukti-seng-hasil-curian-di-kantor-polisi.jpg)