CALON Penumpang Bandara Kualanamu yang Menuju Jawa-Bali Harus Tunjukan Bukti Vaksin dan RT-PCR
Sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19, Bandara Kualanamu siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 03-20 Juli 2021.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada, 03-20 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain otoritas bandara kementerian perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation," ujar Executive General Manager, Heriyanto Wibowo, Minggu (4/7/2021).
Lanjut Executive General Manager ini, sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19, Heriyanto menegaskan, Bandara Kualanamu siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 03-20 Juli 2021.
“Melalui agility operation, kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat," Heriyanto.
"Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," sambungnya.
Adapun Surat Edaran kementerian perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandara di pulau jawa, dan penerbangan dari bandara yang berada di pulau Jawa ke bandara di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya di ambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum berangkat.
Hal demikian juga serupa dengan bandara yang melakukan penerbangan ke bandara yang di pulau Bali.
Sedangkan untuk penerbangan ke bandara selain pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan akan membuka Layanan Vaksinasi Center KNO di Atrium lantai satu Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 06 Juli 2021.
Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.
"Layanan Vaksinasi Center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity," ujar Heriyanto.
Sementara itu, untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Internasional Kualanamu menyediakan 2 (dua) layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkiran A dan di Lantai Mezzanine.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bandara-internasional-kualanamu-yang-berada-di-kabupaten-deliserdang-sumatera-utara.jpg)