MINTA IMB Ditinjau Ulang, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin
Ketua Pansus RTRW DPRD Medan mengatakan IMB yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang. Sebab masih banyak penolakan dari warga sekitar.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari menanggapi banyaknya penolakan warga atas rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini ikut menyatakan penolakannya terhadap pembangunan SPBU tersebut.
Ia pun memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di lokasi lahan pembangunan.
Amatan tribun-medan.com di lokasi pada Minggu (4/7/2021), spanduk penolakan tersebut berukuran 1x3 meter.
Spanduk tersebut dipasang persis di depan lokasi yang rencananya akan dibangun SPBU Shell.
"Saya DEDY AKSYARI NASUTION, ST Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi GERINDRA MENOLAK pembangunan SPBU SHELL di lokasi ini," tulis pernyataan Dedy yang disampaikan melalui spanduk penolakan.
Ketika dikonfirmasi, Dedy membenarkan bahwa spanduk tersebut berasal darinya. Ia sengaja mengirimkan spanduk tersebut.
Menurut Dedy, ada keanehan dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan bangunan Bangunan) untuk pembangunan SPBU Shell.
Sebab, tetangga yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tidak mengetahui pembangunan SPBU tidak dimintai izin.
"Padahal itu merupakan syarat dalam mengajukan permohonan IMB," kata Dedy, Minggu (4/7/2021).
Dedy pun mengatakan, IMB yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang. Sebab masih banyak penolakan dari warga sekitar.
"Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi atas dikeluarkannya IMB atas bangunan tersebut.
“Kalau tidak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang tidak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD Medan (Hasyim) , itu tidak boleh dikeluarkan izinnya,” jelas Dedy.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak menurut rencana detail tata ruang (RDTR).
"Kita harus cek dulu Jalan Wahidin itu zona apa, apakah zona pemukiman atau bukan. Makanya harus dicek lagi," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin menjadi polemik. Pasalnya, pembangunan SPBU ini mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Warga pun telah membawa permasalahan ini ke DPRD Medan hingga terakhir melakukan rapat di Balai Kota dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan Khairul Syahnan pada 15 Juni 2021 lalu. Pertemuan tersebut untuk memediasi antara pihak SPBU Shell dan warga.
Namun hasilnya warga tetap menolak pembangunan tersebut karena dinilai membahayakan warga sekitar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Syarif Armansyah, menegaskan bahwa pembangunan SPBU Shell tidak akan dimulai apabila suara penolakan dari masyarakat masih ada.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan itu disampaikan saat dirinya bertemu dengan managemen Shell.
"Di awal-awal ribut, ada keberatan masyarakat, di situ pihak managemen bilang selagi ada keberatan masyarakat pembangunan tidak akan dimulai," ujarnya.
Syarif mengatakan, saat mediasi antara manajemen Shell dan warga Jalan Wahidin di Kantor Camat Medan Area pada 23 Juni 2021 hal itupun sudah disampaikan pihak Shell.
"Pernyataan itu juga telah disampaikan saat pertemuan terakhir di Kantor Camat," tambahnya.
Warga Tetap Menolak
Paul Alianto, warga Jalan Wahidin yang menolak rencana pembangunan SPBU Shell mengatakan saat mediasi kedua antara warga dengan managemen Shell yang dilakukan pada 23 Juni 2021 lalu dia menegaskan bahwa warga tidak akan berubah sikap.
"Kami warga dari awal tetap menolak, sampai kapanpun menolak, karena berbahaya membangun SPBU di areal pemukiman padat penduduk," ucapnya.
Selain itu, kata dia, warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi yang akan dibangun SPBU Shell tidak pernah dimintai persetujuan.
"Ketika pertemuan itu Kadis DLH Medan bilang apabila Shell memaksa masuk untuk melakukan pekerjaan, warga diminta melapor dan akan dilakukan penyegelan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)