News Video

Ini Janji Walikota Medan Kepada Warga Belawan Terkait Penembokan Sepihak Oleh PT SUU

Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan menanggapi Aliansi Masyarakat Belawan yang mengadu soal penembokan sepihak oleh PT. Supra Uniland Utama.

Ini Janji Walikota Medan Kepada Warga Belawan Terkait Penembokan Sepihak Oleh PT SUU

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan menanggapi Aliansi Masyarakat Belawan yang mengadu soal penembokan sepihak oleh PT. Supra Uniland Utama, Senin (5/7/2021).

"Persoalan ini tampaknya sudah sampai ke Mabes Polri. Namun kami juga akan mendalami persoalan ini. Bagaimana status tanah tersebut harus dipelajari," kata Walikota Medan Bobby Afif Nasution saat mengunjungi demonstran.

"Kita juga akan memanggil pihak PT SUU untuk mengetahui apa alasannya," sambungnya.

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman pun menanggapi bahwa sebelumnya camat setempat juga sudah coba memanggil PT. SUU untuk bermediasi dengan masyarakat.

"Tapi PT. SUU tidak menghiraukan," ujarnya.

Bobby pun menambahi, meski demikian, pihaknya akan coba memediasi antara masyarakat, pelaku usaha, bersama pemerintah.

"Tiga elemen ini yang harus bergandengan. Tidak boleh ada yang merasa paling besar. Yang penting permintaan warga mediasi akan segera diwujudkan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Belawan melakukan demonstrasi di depan kantor Walikota Medan.

"Hari ini unjuk rasa ke kantor Walikota Medan untuk memohon agar pemerintah bisa memediasi masyarakat Belawan, Kelurahan Bagan Deli, dengan PT. Supra Uniland Utama," kata Koordinator Aksi Fitrie kepada Tribun Medan, Senin (5/7/2021).

"Karena sebelumnya kami sudah tiga kali rapat dengan camat setempat tapi hanya mengungkapkan bahwa Uniland gajah dan masyarakat miskin adalah semut yang tidak akan bisa melawan mereka," lanjutnya.

Fitrie menjelaskan bahkan pihak pemerintah setempat bahkan membuat pesimisme kepada masyarakat. Hal itu ditandai dnegan pernyataan masyarakat tidak akan menang meski melakukan proses pengadilan 30 tahun.

Padahal masyarakat benar memiliki hak atas tanah itu sejak tahun 1996 dengan SK Lurah. Tetapi soal penembokan itu berlangsung sejak tahun 2015 tanpa sepengetahuan warga.

"Padahal hanya itu akses jalan untuk ke tambak. Sekarang sudah dikelilingi tembok. Ada jalan lain tapi dari pipa Pertamina yang tidak sembarang orang boleh masuk. Hanya tinggal itu aksesnya," ujarnya.

Dikatakannya, lahan masyarakat yang ditutup akibat penembokan ada seluas 2,7 Ha. Lahan tersebut pun aturannya dimiliki 14 KK.

"Maka dari itu, kami memohon ke walikota dan sudah mendapatkan jawaban akan membantu memproses masalah tanah kami Minggu ini. Jadi kami puas atas tanggapan itu. Mudah-mudahan terealisasi," tambahnya.

Berikut lima tuntutan warga Belawan kepada Walikota Medan, di antaranya :

1. Memohon Walikota Medan untuk menegur PT. Supra Uniland Utama.

2. Berharap Walikota Medan meminta kepada PT. SUU membuka tembok agar akses masyarakat terbuka.

3. Meminta Walikota Medan mediasi persoalan masyarakat dengan PT. SUU.

4. Meminta Walikota Medan memeriksa kecamatan Belawan yang tutup mata atas permasalahan masyarakat.

5. Meminta Walikota Medan memeriksa IMB Penembokan yang didirikan PT. SUU.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved