Pembunuhan 2 Perempuan Muda oleh Aipda Roni, Abang Korban Menangis saat Sidang di PN Medan
Sembari menahan tangis Leo mengaku sempat membuat status anak hilang sebab adiknya AC tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Selain itu, saksi mengaku pernah mendengar kalau terdakwa Roni juga pernah bermasalah saat bertugas di daerah.
"Dia (terdakwa) dulu pernah juga berkasus penganiayaan, tapi enggak tahu benar atau tidak," ucapnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo pun menunda sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan Jaksa, terdakwa Aipda Roni Syahputra tertarik dengan korban Riska dan membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Terdakwa pun mengarang sebuah cerita dan berjanji bertemu dengan korban Riska Fitria. Namun, Riska Fitria membawa seorang tetangganya, AC, untuk menemani.
"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa
Dikarenakan posisi masih berada di tengah Jalan, terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padangbulan dan melancarkan aksinya.
"Saat di hotel, Terdakwa berniat memperkosa korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa tidak melakukan aksi bejatnya ke Riska melainkan ke AC, gadis yang masih berusia 13 tahun," ucap Jaksa.
Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya. Namun, agar tidak ketahuan, Terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)