Pembunuhan 2 Perempuan Muda oleh Aipda Roni, Abang Korban Menangis saat Sidang di PN Medan
Sembari menahan tangis Leo mengaku sempat membuat status anak hilang sebab adiknya AC tidak pulang ke rumah selama dua hari.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara pembunuhan sadis dua gadis muda yakni AC (13) dan Riska Fitria (21) dengan terdakwa oknum polisi Aipda Roni Syahputra (45) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/7/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Aisyah menghadirkan Leo yang merupakan abang kandung korban yang masih berusia 13 tahun, AC, ke persidangan.
Dalam kesaksiannya, sembari menahan tangis Leo mengaku sempat membuat status anak hilang sebab adiknya AC tidak pulang ke rumah selama dua hari.
"Ada saya membuat status di medsos, info orang hilang. Lalu ada video penemuan mayat Riska Fitria tanggal 22 sekitar subuh, di daerah Sergai. Kami terus cari (adik). Dan di hari yang sama ditemukan adik saya," ucapnya.
Ia mengatakan, dari keterangan ibunya bahwa adiknya AC tidak ada ingin izin pergi ke mana saat meninggalkan rumah. Selain itu ia pun mengaku kalau tidak punya kerabat yang ditahan di kepolisian.
"Kata mama, enggak ada adek izin," ucapnya dengan nada pilu.
Selanjutnya Jaksa pun menunjukkan sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya yakni pakaian adik saksi yang berlumuran darah. Leo pun membenarkan bahwa pakai tersebut, memang milik adiknya.
Selain Leo, Jaksa juga menghadirkan saksi Ronal yang merupakan Tim Regu Jaga Tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam kesaksiannya Ronal mengaku sempat bertemu dengan kedua terdakwa di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat itu katanya, korban Riska Fitria yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Polres Belawan menanyakan barang titipan untuk seorang tahan bernama Rido yang tidak sampai.
"Korban menanyakan titipan barang yang gak nyampe atas nama Rido. Barang titipan itu salah kasi, tidak sampai jadinya. Karena ada sekitar tiga orang yang namanya Rido di sana," katanya.
Saat itu, kata saksi terdakwa Roni mendekatinya dan bertanya siapa dan ada urusan apa korban datang. Lalu disampaikan Ronal terkait barang yang tidak sampai untuk tahanan.
"Sewaktu korban datang itu, Roni bertanya ke saya siapa itu. Ya kemungkinan di situ lah mereka (korban dan terdakwa) kenal. Terus dia ngomong, saya masuk ke dalam. Jadi enggak tau apa pembicaraan mereka," katanya.
Satu minggu setelah pertemuan tersebut, katanya, baru ia mendapat informasi kalau kedua mayat korban ditemukan dan diduga dibunuh oleh Roni.
"Malam itu ditangkap si Roni," bebernya.
Selain itu, saksi mengaku pernah mendengar kalau terdakwa Roni juga pernah bermasalah saat bertugas di daerah.
"Dia (terdakwa) dulu pernah juga berkasus penganiayaan, tapi enggak tahu benar atau tidak," ucapnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo pun menunda sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan Jaksa, terdakwa Aipda Roni Syahputra tertarik dengan korban Riska dan membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Terdakwa pun mengarang sebuah cerita dan berjanji bertemu dengan korban Riska Fitria. Namun, Riska Fitria membawa seorang tetangganya, AC, untuk menemani.
"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa
Dikarenakan posisi masih berada di tengah Jalan, terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padangbulan dan melancarkan aksinya.
"Saat di hotel, Terdakwa berniat memperkosa korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa tidak melakukan aksi bejatnya ke Riska melainkan ke AC, gadis yang masih berusia 13 tahun," ucap Jaksa.
Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya. Namun, agar tidak ketahuan, Terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)