Sosok Pembunuh Juragan Emas

Pria Afganistan Pembunuh Juragan Emas Lakukan Hal Ini sebelum Menghabisi Nyawa Suami Selingkuhan

Bahkan MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

TRIBUN PAPUA/IST/POLRESTA JAYAPRA
PEMBUNUHAN JURAGAN EMAS - Suasana jumpa pers kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (TRIBUN PAPUA/IST/POLRESTA JAYAPRA) 

Kata Urbinas, pelaku merupakan warga negara asing.

"Pelaku warga negara Afganistan," bebernya.

Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," ucapnya.

Keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik.

"Istrinya kami sudah amankan dan akan melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam," kata Kapolresta.

Ia pun menjelaskan saat ini MM telah di jadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Bahkan MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ucapnya.

Istri Terlibat Pembunuhan Juragan Emas

Kapolres Urbinas, mengatakan saat ini istri korban (VLH) masih berstatus sebagai saksi korban.

"Dia masih sebatas saksi korban, tapi bisa juga dijadikan tersangka dengan kasus memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat kasus pembunuhan terjadi," kata Urbinas.

Dikatakan, VLH saat ini sedang dalam perjalanan ke Jayapura didampingi aparat keamanan.

"Intinya, VLH sudah mengakui bahwa pelaku pembunuhan atas suaminya adalah MM. Tapi kami akan menggali lagi motif pembunuhan tersebut," ujarnya.

"Sedangkan MM sendiri lebih memilih diam saat diinterogasi. Kami akan berikan dia pendampingan (pengacara), agar kasus ini bisa cepat terselesaikan," tukasnya.

Berpura-pura Menangis Histeris

Satreskrim Polresta Jayapura Kota menyibak tabir yang sempat jadi misteri dari video viral 34 detik.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved