Keluar Masuk Pulau Jawa & Bali Dibatasi, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Minta Warga Patuh

Persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan di setiap terminal maupun pelabuhan

Penulis: Maurits Pardosi |
HO / Tribun Medan
Pembatasan perjalanan di Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan di setiap terminal maupun pelabuhan di Sumatera Utara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama yang menjadi syarat utama untuk berpergian menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara, Selasa (6/7/2021). 

"Selain hasil negatif RT-PCR (masa berlaku 2 x 34 jam) atau RT-Antigen (masa berlaku 1 x 24jam), tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021," sambungnya. 

Ia juga menambahkan perihal social distancing di dalam angkutan umum. 

"Selain itu, pengusaha angkutan umum harus memperhatikan pembatasan load factor agar social distancing tetap ada di dalam kendaraan bermotor umum. Dan setiap kendaraan bermotor umum tersebut wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap terminal guna dilakukan pengawasan oleh petugas," lanjutnya. 

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara secara tegas mengatakan, seluruh pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 43/2021.

Menurutnya, jika penumpang tidak bisa maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan.

Batara juga menyampaikan, agar setiap petugas yang berjaga di setiap pelabuhan dan terminal agar ketat mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan sejumlah aturan yang ada sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi dengan baik

Oleh karena itu, Batara berharap kepada seluruh stakeholder, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja, demi memutus penyebaran virus covid-19 ini, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved