News Video
Ketahuan Jual Ivermectin Rp 475.000, Pemilik Toko Ditangkap
Pemilik toko Diketahui antaran menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mencapai 475 ribu rupiah per strip.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menangkap pemilik toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Diketahui antaran menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mencapai 475 ribu rupiah per strip.
Padahal harga eceran tertingginya sekitar 75 ribu rupiah per strip. Sebanyak 25 bungkus Ivermectin dan sejumlah kwitansi disita polisi sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya menyatakan obat Ivermectin ini adalah obat keras yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Sehingga seharusnya penjualan pun hanya dapat dilakukan oleh apotek dengan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian.
Pemilik toko diduga melanggar Undang-undang Kesehatan, Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP akibat dari menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mencapai 475 ribu rupiah per strip.