News Video
Driver Taksi Online Yang Cabuli Anak 16 Tahun di Hotel Diamankan di Serdangbedagai
Polisi menemukan fakta yang cukup mencurigakan dimana terdapat perbedaan antara pertanyaan pelaku dengan pernyataan kuasa hukum korban.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Driver Taksi Online Yang Cabuli Anak 16 Tahun di Hotel Diamankan di Serdangbedagai
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pelaku driver taksi online (taksol) Sahban yang melakukan percabulan terhadap siswi SMA berinisial GTN (16) akhirnya diamankan di Kabupaten Serdangbedagai.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menyebutkan bahwa pelaku sudah lari ke berbagai daerah sejak 18 Juni 2021 lalu.
"Terkait dugaan kasus pemerkosaan oleh seorang oknum driver taksi online bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Dimana pelakunya sudah melarikan diri ke beberapa kota dan terakhir dapat kami tangkap di wilayah Sergai," bebernya, Sabtu (7/7/2021).
Polisi menemukan fakta yang cukup mencurigakan dimana terdapat perbedaan antara pertanyaan pelaku dengan pernyataan kuasa hukum korban.
"Namun sesuai fakta penyidikan ada beberapa yang tidak sesuai antara keterangaan korban dengan keterangan tersangka ini sedang kami dalami lagi mana yang benar," bebernya.
Namun, polisi mengakui bahwa keterangan dari tersangka lebih relevan dibandingkan keterangan dari korban berdasarkan saksi di Hotel dan kamera CCTV.
"Nah ini yang kami dalami, kalau keterangan korban itu diancam dengan pisau dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan tersangka tidak ada pengancaman tersebut yang ada hanya bujuk rayu dan beberapa fakta seperti keterangan beberapa saksi di penginapan maupun CCTV di tempat mereka singgahi memang menunjukkan tidak ada paksaan," bebernya.
Dimana, Rafles menyebutkan bahwa korban ternyata memesan taksi online dengan sistem booking tanpa melalui aplikasi.
"Awalnya si korban memang memesan taksi online, namun setelah pengantaran pertama disitu mereka tukar nomor hp dan dibilang nanti sewaktu-waktu dipanggil lewat hp aja gausah lewat aplikasi," jelasnya.
Meskipun terdapat fakta bahwa korban tak dilakukan pemaksaan seperti yang dikatakan pengacara korban, Rafles menegaskan pelaku SA tetap bisa dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Namun pada intinya perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 81 Undang-undang perlindungan Anak. Pelaku berinisial SN," bebernya.
Pelaku Sahban juga mengakui dirinya ada melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.
"Disana dia bersembunyi di rumah kerabatnya saat kita lakukan penangkapan. Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa benar pelaku telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Medan," pungkas Rafles.
(vic/tribunmedan.com)