SETELAH Putrinya Meninggal 2 Hari Usai Dilahirkan, Pasutri Aniaya Bayi Hasil Adopsi
AM, disiksa oleh orangtua angkatnya, Rasydi (28) dan istrinya, Ade Septia Pransisca (25).
TRIBUN-MEDAN.COM -- Bayi usia 7 bulan di Banyuasin, Sumatera Selatan bernasib malang.
AM, disiksa oleh orangtua angkatnya, Rasydi (28) dan istrinya, Ade Septia Pransisca (25).
Padahal AM diadopsi oleh kedua orang itu.
Beruntungnya ada seorang tetangga yang memergoki saat Rasydi dan Ade Setia Pransisca tengah menganiaya AM.
Tak mau tinggal diam, tetangga lalu diam-diam merekam aksi jahat pasutri ini.
Video hasil rekaman lalu ditunjukan pada aparatur desa.
Sampai kemudian, Rasydi dan Ade Setia Pransisca kemudian ditangkap Polisi.
Rasydi bercerita ia dan istrinya memang sengaja mengadopsi bayi AM.
Mereka berniat menggantikan putrinya yang wafat dua hari setelah dilahirkan.
"Lima bulan lalu kami mengadopsi M dari orangtua kandungnya.
Kami mengadopsi dia, karena ingin menggantikan anak perempuan kami yang meninggal setelah lahir," kata Rasydi.
Satu bulan dirawat, Rasydi mengatakan AM tidak rewel.
Namun di bulan berikutnya, Rasydi justru emosi melihat tingkah bayi AM.
Rasydi mengatakan AM rewel hingga membuatnya emosi.
"Saat di rumah yang lama tidak pernah rewel. Baru satu bulan, pindah di rumah baru ini dia rewel terus.
Badan capek, tetapi dia inu rewel terus. Makanya emosi dan menganiaya dia," ujar Rasyid dikutip dari Kompas.com.
Seketika Rasydi langsung membekap mulut AM.
Ia juga tega memukul bayi perempuan tersebut.
Setelah selesai melampiaskan emosi, Rasydi memberikan bayi AM ke istrinya, Ade Setia Pransisca.
Oleh Ade, AM justru dibiarkan terus menangis.
Keduanya tak sadar saat itu tengah direkam oleh tetangga.
Kini setelah ditangkap, Rasydi justru mengaku menyesal.
Rasydi berkilah tak memiliki niat untuk menyiksa AM.
"Menyesal pasti. Saya sayang sama dia. Tetapi karena khilaf dan capek, jadi tidak berpikir lagi ketika berbuat seperti itu," kata dia.
Lain cerita Rasydi, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan bahwa istri Rasydi, Ade Septia Pransisca ternyata juga ikut menyiksa AM.
Menurutnya, Ade Septia Pransisca juga membekap mulut AM.
Tak henti sampai di situ saja, Ade Septia Pransisca juga turut memukul bayi tujuh bulan, AM.
"Dari keterangan saksi dan rekaman video, pelaku ini membekap mulut korban. Selain membekap mulut, korban juga dipukuli.
Setelah melakukan penyiksaan, dilemparkan ke istrinya.
Sang istri juga ikut membekap dan memukul korban," jelas Ikang.
AKP M Ikang Ade Putra mengatakan Rasydi dan Ade Septia Pransisca mengalami depresi lantaran anak kandungnya meninggal dua hari setelah dilahirkan.
Ikang mengatakan saat kejadian Rasyid dan Ade Septia Pransisca tak sadar direkam warga.
Dari warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa.
Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya.
Kondisi AM tidak mengalami luka yang serius dan hanya ada luka lecet di tubuhnya.
Saat ini, bayi AM sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
Rasydi dan Ade Septia Pransisca pun ditangkap di tempat berbeda di Palembang.
Kini pasangan suami istri tak bertanggungjawab ini harus menjalani hukuman.
Keduanya dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lokasi-tempat-pembuangan-jasad-bayi-diberi-garis-polisi.jpg)