Langgar Aturan PPKM Mikro, Tim Gabungan Tertibkan Restoran di Jalan Mandala By Pass
Tim gabungan Pemko Medan dan TNI/ Polri menertibkan sebuah restoran di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Rabu (7/7/2021) malam.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Pemko Medan dan TNI/ Polri menertibkan sebuah restoran di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Rabu (7/7/2021) malam.
Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Selain membiarkan terjadinya kerumunan orang, restoran ini juga masih tetap berjualan di atas pukul 20.00 WIB. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai dengan pukul 17.00 WIB sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Camat Medan Amplas Edi Mulia.
Ia menuturkan atas dasar itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri.
Di samping itu petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
"Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir jalan benteng hilir. Dijalan tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung diantaranya cafe D Choise dan Benhil cafe. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelola cafe," katanya.
Edi mengatakan Patroli Protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan.
Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali Kota Medan.
Edi mengatakan saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin diperketat. Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi kerumunan seperti restoran dan cafe harus sudah di tutup pada pukul. 20.00 wib.
"Berdasarkan SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan cafe hanya diperbolehkan melayani makan dan minum di tempat pukul 17.00 wib, sedangkan untuk makan dan minum yang dibawa pulang sampai pukul 20.00 wib, artinya diatas pukul 20.00 wib maka tidak diperkenankan lagi untuk berjualan," ujarnya. (cr14/tribun-medan.com)