Breaking News

Centre Point Mall Disegel

MAL Centre Point yang bakal Disegel Bobby Nasution Tak Punya IMB dan Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Wali Kota Medan Bobby Nasution hari ini akan menyegel mal megah di Kota Medan, Centre Point Mal yang terletak di Jalan Jawa

Tribun Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point, Jumat (9/7/2021) 

Mal Centre Point yang Akan Disegel Bobby Nasution Tak Punya IMB dan Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution hari ini akan menyegel mal megah di Kota Medan, Centre Point Mal yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan ini diduga terkait adanya masalah perizinan atau IMB serta pengemplangan atau penunggakan pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, John Ester Lase mengatakan Mal Centre Point memang tidak pernah mendaftarkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada DPMPTSP.

"Memang dari dulu tidak pernah masuk pengajuan izin mendirikan bangunannya kalau Mal Centre Point itu," ujar John kepada tribun-medan.com, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan bangunan Mal Centre Point sejak dibangun pada 2013 lalu memang sudah berpolemik mengenai kepemilikan lahan.

"Karena memang dari dulu masih bermasalah mengenai surat kepemilikan lahan," katanya.

Sementara mengenai penunggakan pajak, John mengaku tidak begitu memahami karena yang mengetahui adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

"Kalau soal pajak kita kurang tau, itu yang tau orang Dispenda (BPPRD)," tuturnya.

Adapun beberapa bulan lalu Wali Kota Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Mal Centre Point saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Kota April 2021 lalu.

Saat itu Bobby meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ucap Bobby melalui rilis resmi Humas Pemko Medan, Selasa (27/4/2031).

Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.

Bobby mengaku bahwa memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Namun, Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemkot Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," tuturnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved