Kurban Online

Bolehkah Kurban Online? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Pandemi Covid-19 saat ini masih mengganas, sehingga muncul wacana soal kurban online saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Dedy
Peternak sapi Langkat, Rustam (47) menunjukkan sapi kurban milik Presiden Joko Widodo, di kediamannya, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Selasa (30/7/2019) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih mewabah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Padahal dalam waktu dekat umat muslim, khususnya di Indonesia akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha dibarengi kurban.

Di tengah situasi seperti sekarang ini, muncul pertanyaan bolehkah kurban online ?

Meski masih menjadi pro dan kontra, namun berikut ini adalah penjelasan soal kurban online. 

Baca juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Serta Amalan yang Dianjurkan Sebelum Idul Adha

Dilansir Tribun Medan dari wartakota.com yang dikutip dari dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum Wakalah Diperbolehkan

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Baca juga: PPKM Darurat akan Diterapkan di Medan, Gubsu: Salat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah Masing-Masing

Panitia memotong daging sapi kurban untuk dibagikan kepada warga, di kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (31/7/2020). Merayakan Idul Adha, Pemprov Sumatera Utara menyumbangkan 155 hewan kurban ke 33 kabupaten/kota.
Panitia memotong daging sapi kurban untuk dibagikan kepada warga, di kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (31/7/2020). Merayakan Idul Adha, Pemprov Sumatera Utara menyumbangkan 155 hewan kurban ke 33 kabupaten/kota. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu.

Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain.

Baca juga: Aqiqah atau Kurban Idul Adha Lebih Dulu? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online.

Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:

  • Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung
  • Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
  • Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.
  • Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.
  • Baca juga: Tata Cara Menyembelih Kurban Sesuai Syariat, Begini Rinciannya agar Sah dan Berkah

Tujuan Kurban adalah Syiar Islam

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved