Kurban Online

Bolehkah Kurban Online? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Pandemi Covid-19 saat ini masih mengganas, sehingga muncul wacana soal kurban online saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Dedy
Peternak sapi Langkat, Rustam (47) menunjukkan sapi kurban milik Presiden Joko Widodo, di kediamannya, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Selasa (30/7/2019) 

Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.

Dompet Dhuafa juga melaporkan keuangan secara transparan dan dapat diakses secara publik.

Sehingga donor dapat memastikan, apakah hewan kurban yang dipesan sudah terbeli dengan transparan atau tidak.

Agar syiar Islam semakin luas dan adil merata, distribusi hewan kurban yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa menuju kepada wilayah yang membutuhkan.

Fokus kepada saudara-saudara kita yang masuk ke dalam golongan fakir dan miskin. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kurban Online, Bolehkah? Berikut Dalil Hukumnya

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved