Info Penerbangan

INFO PENERBANGAN HARI INI Syarat Baru Melakukan Perjalanan, 30 Lab Tes PCR Terdaftar di Kemenkes

Inilah syarat baru penerbangan dan info bagi warg yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Papan pengumuman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang 

TRIBUN-MEDAN.com- Inilah syarat baru penerbangan dan info bagi warg yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Aturan berlaku mulai hari ini Senin (12/7/2021).

Ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan

//

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: APA Itu PPKM Darurat, Resmi Diberlakukan di Kota Medan, 16 Rincian Poin Aturan PPKM Darurat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia, harus yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan," kata Novie, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan, pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital.

Baca juga: HASIL FINAL EURO Italia vs Inggris: Italia Juara Euro 2020, Menang Adu Penalti 3-2

"Untuk WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Novie.

Kemudian untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," ucap Novie.

Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.

Selanjutnya untuk personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap. Tetapi untuk personel yang transit tanpa harus keluar dari pesawat akan dikecualikan.

Harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

"Para personel penerbangan internasional ini tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Novie.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap mengikuti ketentuan negara tujuan dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR.

Apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah. Tetapi ini dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

Syarat Baru

Mulai hari ini Senin (12/7/2021), pemerintah memberlakukan syarat baru bagi pengguna moda transportasi udara.

Selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, calon pemnumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi

Hasil tes PCR ini harus dikeluarkan laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di luar lab tersebut, hasil PCR atau rapid antigen tidak berlaku untuk penerbangan.

Saat ini, ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan, untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Daftar laboratorium pemeriksa tes PCR tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Di Sumatera Utara terdapat 30 laboratorium pemeriksa tes PCR.

Adapun 30 lab pemeriksa tes PCR di Sumut tersebar di beberapa kota/daerah yang mempunyai bandara dan punya penerbangan ke Jakarta seperti Bandara Silangit di Siborongborong Taput.

Berikut daftar 30 lab pemeriksa tes PCR di Sumut yang terdaftar di Kemenkes:

1. Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara

2. Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Medan

3. Rumah Sakit Murni Teguh, Medan

4. Rumah Sakit Tk. II Putri Hijau Medan

5. Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (Pelindo I)

6. Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan

7. Laboratorium Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kabupaten Karo

8. Laboratorium Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan

9 Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Kota Medan

10. Laboratorium Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang

11. Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Utara

12. Laboratorium Klinik Prodia Medan

13. Laboratorium Rumah Sakit TNI AL Dr. Komang Makes Kota Medan

14. Laboratorium Rumah Sakit Umum Royal Prima Kota Medan

15. Laboratorium Rumah Sakit Metta Medika II Kota Sibolga

16. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli Kabupaten Nias

17. Laboratorium Rumah Sakit Tentara Tk IV Pematang Siantar

18. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar

19. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan

20. Laboratorium Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Medan

21 Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara

22. Laboratorium Rumah Sakit Columbia Asia Medan

23. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Kabupaten Karo

24. Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Medan

25 Laboratorium Kimia Farma Medan

26. Laboratorium Rumah Sakit Umum Mitra Medika Amplas Medan

27. Laboratorium Bergerak BSL2 Rumah Sakit Umum Daerah Batubara

28. Laboratorium Klinik Sutra Medika Medical Center Simalungun

29. Laboratorium Klinik Jemadi Kota Medan

30. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).

Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.

Baca juga: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan

(TRIBUN-MEDAN.com/TRIBUNnews)

Baca Selanjutnya: Info penerbangan

Baca Selanjutnya: Daftar lab tes pcr terdaftar kemenkes

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved