Khazanah Islam

Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini

Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu,

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Kurban Online saat Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini 

TRIBUN-MEDAN.com - Di saat pandemik Covid-19 pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk melakukan kegaiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pembatasan berkumpul diterapkan kepada masyarakat, termasuk ketika beribadah, sholat berjemaah di masjid , dan perayaan hari raya keagamaan. 

Saat ini dalam literasi penanggalan Islam sudah memasuki Bulan Dzilhijjah, yang dikenal hari raya kurban. Pada 10 Dzulhijjah akan digelar ibadah kurban, penyembelihan hewan ternak  secara berjemaah, untuk dibagikan kepada umat beragama.

Di saat adanya larangan berkumpul, kurban online menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Kurban online dianggap sebagaian orang sebagai sebaga alternatif di zaman serba digital untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban online.

Diketahui saat ini, telah tersedia lembaga atau penyalur kurban, bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sebhingga masyarakat yang berkurban cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening lembaga atau panitia kurban.

Lantas bagaimana hukumnya kurban online.

Dalam fikih, transaksi semacam ini diperbolehkan, dengan pertimbangan lembaga terpecaya yang menjadi wakil dari pihak yang kurban untuk penyedia hewan, pemotongan, dan pendistribusian. Semisal lembaga BAZNAS yang menawarkan kurban online  dengan jasa perwakilan pembelian, pemotongan, sekaligus pendistribusian.

Ketika pembeli klik beli dan mentransfer uangnya, berarti secara otomatis terjadi akad wakalah. Dan Baznas resmi sebagai wakil pembeli untuk penyedia hewan, niat kurban, pemotongan, dan pendistribusian.

Akad seperti ini sah menurut ulama syafiiyyah, seperti yang termaktub dalam kitab ‘Ianatut Thalibin karya Abi Bakar Syatha berikut ini:

في فتاوي العلامة الشيخ محمد بن سليمان الكردي محشي شرح إبن حجر على المختصر ما نصه: (سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق

“Syekh Sulaiman Alkurdi pernah ditanya permasalahan yang sudah biasa terjadi di masyarakat Jawa dalam perwakilan pembelian hewan kurban atau akikah sekaligus penyembelihanya di Makkah, sedangkan si pembeli berada di tanah Jawa, apakah sah wakalahnya? Dijawab beliau sah dan boleh mewakilkan pembelian hewan kurban atau akikah sekaligus penyembelihanya, walaupun di selain daerahnya yang berkurban.”

Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.

Dalam keterangan lain, akad wakalah tidak perlu bertatap muka dan menggunakan redaksi tertentu. Tekan klik dalam metode internet saat ini juga sudah termasuk akad yang sah, seperti saat kita membeli melalui aplikasi market place. Hal ini sebagaimana diungkapkan imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin berikut:

حيث لا نشترط القبول، تكفي الكتابة والرسالة، ونجعله مأذونا في التصرف

“(Di dalam akad wakalah), tidak disyaratkan ada serah terima, oleh karena itu cukup bagi muwakil mengirimkan bukti berupa tulisan atau surat yang menunjukkan perizinan akad pendistribusian”

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya soal hukum kurban online. Beliau menjelaskan, tentang ibadah menyaksikan penyembelihan kurban ada istilah rukun, syarat, dan hukum wajib.

"Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu, bila ada lembaga yang terpecaya dan amanah maka bisa transfer ke mereka. Mereka akan salurkan ke daerah terpencil, kampung terisolir, dibagikan kepada fakir miskin, dhuafa dan kaum tidak mampu. Serahkan, sebutkan niatanya dan akan sampai. Pahalanya akan sampai, jangan ragu, jangan khawatir. Insyaallah amanah, Wallahu alam," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Berikut syarat penyembelihan hewan Kurban saat PPKM darurat

Pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai SE 17 tahun 2021, yaitu:

Pelaksanaan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar Wilayah PPKM Darurat

Sebenarnya tak terlalu banyak syarat penyembelihan hewan kurban yang berbeda dengan di wilayah PPKM darurat sesuai SE Nomor 16 tahun 2021. Di luar wilayah PPKM Darurat, perbedaannya terdapat di pihak yang diperbolehkan menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya. Sementara di wilayah PPKM, hanya petugas yang diperbolehkan

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved