News Video
Dapat Rp 500 Ribu Bantu Kawan Tikam Musuh Sampai Mati, Samsir dan Isdian Dituntut 18 Tahun Bui
Dua sekawan ini nekat membantu temannya menikam orang karena tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu.
"Beberapa waktu kemudian, teman korban pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira pukul 00.30 WIB, Dani dan para terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi di dalam café," kata Jaksa.
Melihat hal itu, ketiganya pun segera bergegas berjalan ke arah kamar mandi mengikuti korban dari arah belakang. Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan terdakwa Isdian segera masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri, dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi.
"Namun ketika itu korban melakukan perlawanan akan tetapi karena posisi korban yang dipegang oleh terdakwa Isdian dan Dani, sehingga korban kesulitan untuk melawan, melihat hal itu lalu Dani mengatakan kepada terdakwa Samsir Udah apa lagi, tikam terus," kata Jaksa.
Tanpa menunggu lama, terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.
Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.
"Bahwa ketika terdakwa meninggalkan korban yang sudah ditusuk di dada sebanyak 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Namun ketika korban akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa," kata Jaksa.
Kedua terdakwa pun berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.
(cr21/tribun-medan.com)