Jual Obat Covid-19 Terlalu Mahal, Apotek Ini Langsung Digrebek Polresta Deliserdang
Apotek ini digrebek lantaran mulai memanfaatkan situasi pandemi dengan melakukan penjualan obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Polresta Deliserdang membenarkan telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu apotek nakal yang ada di kawasan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Ada dua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Informasi yang dihimpun di Polresta Deliserdang lokasi apotek yang digrebek adalah apotek Global yang berada di Jln Perintis Kemerdekaan Desa Pantai Labu Pekan.
Apotek ini digrebek lantaran mulai memanfaatkan situasi pandemi dengan melakukan penjualan obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Ya benar. Sudah ada yang kita amankan itu. Selebihnya tanya sama Kasat Reskrim saja," ucap Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Kamis, (15/7/2021).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta ini dilakukan oleh Unit Tipiter dan dipimpin langsung oleh Kompol Muhammad Firdaus Rabu, (14/7/2021).
Pihak Polresta sudah mempunyai bukti-bukti kalau apotek ini melakukan penjualan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi covid 19.
Dari data yang dihimpun dua orang yang diamankan adalah karyawan apotek masing-masing-masing Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20) dan Lamroni Naibaho (20). Keduanya merupakan warga Kabupaten Dairi dan Pematang Siantar.
"Apotek ini telah melakukan penjualan terhadap obat - obatan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07. / MENKES / 2021. Obat yang dijual dengan merek AZITHROMYCIN DIHYDRATE 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp. 17.000, per papan atau 1.7000 pertablet akan tetapi dijual dengan harga Rp. 80.000, per papan atau 8 ribu pertablet," ujar Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan.
Disebutkan dari hasil introgasi sementara pelaku menerangkan tujuan pelaku melakukan penjualan terhadap obat dengan merek AZITHROMYCIN DIHYDRATE 500 Mg Tablet diatas dari harga eceran tertinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar.
Dijelaskan pelaku kalau ini merupakan perintah dari pemilik apotek yang bernama Sabam Nainggolan (35) yang merupakan warga Martubung.
"Pelaku mengakui sudah mengetahui sebenarnya tentang ada nya surat keputusan dari menteri kesehatan mengenai harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi sekarang ini. Kita sudah mengamankan barang bukti dan sudah mengamankan obat yang dijual diatas harga eceran tertinggi itu," kata Firdaus.
(dra/tribun-medan.com).