Cerita Seleb
Terungkap Tabiat Gisel & Nobu, Rekam 5 Lebih Video Ranjang saat Berstatus Istri Gading
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus video syur Gisella Anastasia dan Nobu yang digelar secara online oleh majelis Hakim Pengadilan
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus video syur Gisella Anastasia dan Nobu yang digelar secara online oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ternyata selain rekaman video keduanya berhubungan layaknya suami istri.
Rupanya saat masih menjadi istri Gading Marten, Gisel dan Nobu melakukan hubungan ranjang tidak hanya sekali, namun berkali-kali.
Baca juga: Adegan Video Baru Cut Tari Bikin Heboh Lagi, Netizen : Masya Allah
Lokasi pembuatan video syur Gisel dan Nobu juga terkuak baru-baru ini.
Diketahui, kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Nobu terus begulir, kendati keduanya tak ditahan.
Penyebar video syur Gisel dan Nobu diketahui adalah PP (24) dan MN (22).
Sidang putusan untuk kasus ini baru saja digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, majelis hakim memvonis terdakwa PP dan MN dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, Rabu (14/7/2021).

Sudah 5 Kali Bercinta Pindah-pindah tempat
Roberto juga mengungkap fakta hubungan Gisel dan Nobu.
Disebutkannya, Gisel dan Nobu lebih dari 5 kali berhubungan ranjang dan juga merekam videonya.
Padahal saat itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Yang lebih mengejutkan lagi, perbuatan mesum antara Gisel dan Nobu dilakukan secara pindah-pindah 'nomaden' alias di beberapa tempat yang berbeda.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video," ucap Roberto Sihotang dilansir Tribun-Medan.com dari Grid.ID.
Sebelumnya terungkap Gisel dan Nobu merekam video yang viral pada tahun 2017 di salah hotel di Medan.
Sihotang sendiri belum menentukan langkah hukum lanjutan usai kliennya divonis hukuman 9 bulan penjara.
Padahal, Roberto merasa keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
Baca juga: Terlibat Video Ariel NOAH, Lania Fira Bikin Heboh Netizen Lagi
PP dan MN juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, kuasa hukum MN mengaku pesimis jika keluarga MN nantinya bisa membayar denda Rp 50 juta.

"Nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan 3 bulan lagi," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
"Kami pesimis lah ya, klien kami berasal dari keluarga sangat sederhana. Sehingga (mereka) bersiap-siap untuk menjalani pemidanaan selama 12 bulan," imbuh Andreas.
Andreas juga mengatakan, keluarga sebenarnya kecewa dan terpukul dengan hukuman yang harus dijalani MN.
Apalagi jika dilihat dari riwayat percakapan, sebenarnya MN bukan orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu secara luas, melainkan bertanya pada grup chat yang berisi enam orang.
"Sebenarnya kalau dilihat dari bagaimana bapak (dari MN) ini menyampaikan, pasti ada kekecewaan, karena memang sedikit banyak keluarga ini sangat terpukul, MN ini anak yang baik," ucap Andreas.
"Saat mengirimkan itu (video) dia nanya,'ini benar enggak sih', jadi bukan tahunya seperti pihak-pihak lain yang menyebarkan secara masif kepada khalayak umum," sambung kuasa hukum MN.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com