Berlakukan PPKM di Toba, Bupati Poltak Sitorus Perintahkan Dinas Kesehatan Tingkatkan Testing Covid
Bupati Poltak Sitorus tegaskan perihal mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satgas Covid-19 dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Toba
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus tegaskan perihal mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satgas Covid-19 dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Toba.
"Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba dilakukan dengan beberapa hal," ujar Bupati Toba Poltak Sitorus saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (16/7/2021).
Pertama, mengintensiftan disiplin protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.
Kedua, Dinas Kesehatan meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment di masyarakat.
Ketiga, Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan; Kepolisian Republik Indonesia dan aparat TNI berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum (operasi yustisia).
Keempat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan membubarkan kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kelima, Tim Satgas Penanganan Covid-19 sewaktu-waktu akan menggelar razia penggunaan masker di tempat-tempat publik di Kabupaten Toba dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administrastif/ denda.
Keenam, pelaksanaan dan penertiban protokol kesehatan di pasar dilakukan oleh Dinas Perinkop Kabupaten Toba, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dan Satpol PP Kabupaten Toba.
Ketujuh, Lurah dan Kepala Desa mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian Pandemi Covid-19 serta dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Kedelapan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa/ KeIurahan.
"Kesepuluh, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2021. Demikian disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)