Rakesh, Pemilik Warkop Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP Penertiban PPKM Darurat

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakes telah dijadikan tersangka.

TRIBUN MEDAN/ VICTORY
Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka kasus penyiraman anggota Satpol PP oleh Satreskrim Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Usai divonis bersalah akibat melanggar PPKM Darurat, Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam press release yang diterima tribunmedan.com, Jumat (16/7/2021) dengan judul Konfrensi Pers Tindak Pidana "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan Pejabat" TKP Jalan Gatot Subroto Warkop DKI Sekop Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. 

Baca juga: Apindo Sumut Bagikan Tata Cara Ajukan Surat Izin Operasional ke Pemko Medan

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas. 

"Iya benar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021). 

Ia juga membenarkan isi press release yang menerangkan Rakes warga Jalan Waru Kelurahan Sekip, Medan Petisah ini disangkakan Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas. 

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Korban dalam kasus ini adalah Indra Syahputra Lubis seorang petugas Satpol PP yang diduga terkena penyiraman air panas oleh tersangka.

Baca juga: Peluang Bisnis dari Olahan Buah Naga, Bisa Raup Belasan Juta Rupiah per Bulan

Dimana kronologi kejadian terjadi awalnya korban Indra sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIV melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah No 2316/Satpol-PP/II/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov: Sumatera Utara.

Lalu pada tanggal 30 Juni 2021 menemukan satu warung kopi yang masih buka di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Warkop DKI Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisal Kota Medan.

Kemudian pelapor mengimbau agar pemilik menutup tempat usaha miliknya tersebut.

Tetapi pada saat itu Rakes melawan dengan tidak mau mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat Kota Medan yang diberlakukan Pemerintah. 

Kemudian pada hari Kamis, 15 Juni 2021, korban melaksanakan penertiban tempat-tempat usaha dan kembali menemukan di lokasi Warkop DKI masih melayani pengunjung di tempat. 

Baca juga: Ragam Protes Warga atas Pemadaman LPJU, Khawatir Kriminalitas Jadi Meningkat

Lalu pelapor bersama tim Satpol PP Kota Medan mengimbau agar untuk menutup sementara usahanya.

Selanjutnya tersangka Rakes tidak terima dan memaki-maki pelapor dan petugas lainnya dengan kata kasar. 

Serta mengancam petugas dengan kata-kata 'kalau kalian masuk dan menutup warung saya, saya akan menyiram dengan air panas'. 

Pelapor dan tim tidak menghiraukan ancaman tersebut dan tetap melaksanakan penutupan. Hingga membuat tersangka melempar air panas kepada pelapor dan tim.

Setelah terkena air panas, pelapor dan tim Satpol PP tetap mengimbau kepada pemilik warung bahwa Kota Medan sedang meningkat sehingga harus dilakukan PPKM Darurat. 

Kemudian pelapor memerintahkan anggota yang sudah memasang spanduk penutupan untuk membuka.

Dikarenakan keluarga Rakes masih mau mengikuti arahan petugas dan memenangkan Rakes.

Baca juga: Apindo Sumut Bagikan Tata Cara Ajukan Surat Izin Operasional ke Pemko Medan

Setelah tenang, petugas Tim Khusus Reaksi Cepat Sat Reskrim Polrestabes Medan Penanganan PPKM Darurat datang ke lokasi dan mengamankan tersangka. 

Rakesh dibawa ke gedung PKK Kota Medan untuk dilakukan sidang tipiring. 

Seusai sidang tersebut, Polisi kembali mengamankan Rakes untuk dibawa ke Polrestabes Medan 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved