CPNS Medan

Tak Punya Uang, Pemprov Sumut Tunda Penerimaan Calon PPPK 2021

DPRD Rekomendasikan Penerimaan Calon PPPK Tetap Dibuka Tahun Ini, Gubernur Edy Ungkap Kondisi Keuangan Pemprov Sumut

Istimewa
Wali Kota Medan Bobby Nasution Memberikan Keterangan Pers bersama Edy Rahmayadi. Mereka bilang kasus Covid-19 di Kota Medan masih berada di level-3 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemprov Sumut terpaksa menunda penerimaan 10.991 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Menurut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi penundaan ini terjadi karena kondisi keuangan Pemprov Sumut yang kritis.

Edy mengungkapkan bahwa pengalokasian anggaran APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2021, salah satunya difokuskan untuk penanganan covid-19 di Sumut.

Ia pun menyampaikan bahwa dampak pandemi covid-19, membuat kondisi pertumbuhan ekonomi Sumut kini menjadi terpuruk, yakni berada diangka -1,87 persen.

"Untuk itu kita memfokuskan, memprioritaskan anggaran-anggaran yang kepada kepentingan rakyat saat ini. Rakyat butuh seluasnya di 33 kabupaten dan kota," kata Edy, Jumat (16/7/2021).

Edy menegaskan penundaan yang dilakukan bukan berarti meniadakan penerimaan PPPK sama sekali. Ia mengaku penundaan tersebut dilakukan lantaran keterbatasan anggaran.

"Dana yang telah rencanakan tidak mencukupi. Sehingga kita tunda lah itu. Untuk para guru-guru kita yang terdampak ini, sampaikan mohon maklum," ungkapnya.

Meski ditunda, Edy berjanji bahwa anggaran penerimaan calon PPPK tenaga pengajar di Sumut akan dialokasi Pemprov Sumut pada APBD TA 2022.

"Untuk dana PPPK kepada para guru ini, itu kita tunda, kita akan anggarkan di 2022 untuk tahun 2023. Kita tidak anggarkan di 2021 untuk tahun 2022," ucapnya.

Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, Pemprov Sumut pada tahun ini terus berupaya memperhatikan sektor pendidikan. 

Di antaranya telah menaikkan honor guru honorer SMA/SMK di Sumut menjadi Rp 90 ribu per jam. Kemudian mensubsidi SPP seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Sumut sebesar Rp 35 ribu per siswa.

"Khusus untuk pendidikan ini kita sudah masuk ke 48 persen dengan kondisi pendapatan daerah," ujar Edy.

Sebelumnya, penundaan itu langsung direspon oleh DPRD Sumut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (15/7/2021) antara Komisi A, Komisi C dan Komisi E dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hasilnya DPRD Sumut merekomendasikan agar Pemprov Sumut tetap membuka pendaftaran formasi PPPK meski penutupan pendaftaran berlangsung pada 21 Juli mendatang.

Apabila akhirnya pembukaan formasi PPPK tetap tidak bisa dilakukan tahun ini, maka DPRD Sumut meminta Pemprov Sumut untuk memastikan akan membuka formasi pasa tahun anggaran 2022.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved