Khazanah Islam
Waktu Penyembelihan Kurban Shalat Idul Adha Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban
Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib
TRIBUN-MEDAN.com - Peringatan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pihak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga pelaksaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ditiadakan.
Hal ini setelah Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat.
Dalam surat edaran meniadakan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban Tahun 1442 H.
Artinya salat berjemaah ditiadakan, begitu juga dengan proses penyembelihan kurban disaksikan berjemaah ditiadakan. Sehingga berbeda seperti saban tahun.
Daerah yang termasuk bagian dari PPKM Darurat, yaitu daerah yang termasuk zona merah dan oranye pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan untuk sementara. Meskipun begitu, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam wilayah PPKM Darurat dan merupakan wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Adapun ketentuan ada pembatasan yang berlaku berupa kapasitas maksimal 50 persen jamaah dengan memakai protokol kesehatan ketat.
Untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan Qurban selama PPKM Darurat:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih:
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
3. Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan: penerapan jaga jarak (social distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat.
Sementara itu, pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mendistribusikan ke rumah masing-masing warga dengan pengemasan yang rapi dan higienis.
Lantas bagaimana waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha tahun 2021 ini? Boleh kah dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau harus setelah sholat?
Ketika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid saat PPKM Darurat, maka penyembelihan hewan kurban disarankan untuk dilaksanakan setelah waktu shalat dua rakaat dan dua khotbah singkat Idul Adha.