Khazanah Islam

Waktu Penyembelihan Kurban Shalat Idul Adha Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban

Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Waktu Penyembelihan Kurban Usai Shalat Idul Adha 2021 Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban 

فَلَوْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يَقَعْ أُضْحِيَّةً. . . (وَالْأَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا إلَى مُضِيِّ ذَلِكَ مِنْ ارْتِفَاعِهَا) أَيْ شَمْسِ يَوْمِ النَّحْرِ (كَرُمْحٍ) خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ Artinya,

“Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum atau (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban… Yang utama penyembelihan hewan kurban ditunda sampai (shalat dan khotbah singkat) itu berlalu sejak naiknya matahari pada hari nahar (Idul Adha 10 Dzulhijjah) sekira setinggi tombak untuk keluar dari ikhtilaf ulama,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab pada Hasyiyatul Bujairimi Alal Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: 2008 M/1427-1428 H], juz IV, halaman 298).

Dengan kata lain, waktu penyembelihan hewan kurban tetap dimulai setelah durasi pelaksanaan shalat dan khotbah singkat Idul Adha diperkirakan berlalu. Hal ini dimaksudkan agar keluar dari ikhtilaf. 

Adapun waktu yang tepat untuk berkurban sudah dijelaskan dalam hadist berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

(HR. Bukhori, 5546)

Barangsiapa Menyembelih Sebelum Shalat Ied, Maka Harus Mengulanginya
Dalam hadist lain juga menjelaskan:

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”

(HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Lantas apakah menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib bagi si pengurban? 

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya soal hukum kurban online. Artiny a kondisi tertentu, si pengurban hewan tidak bisa hadir menyaksikan proses penyembelihan Idul Adha.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved