Khazanah Islam

Waktu Penyembelihan Kurban Shalat Idul Adha Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban

Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Waktu Penyembelihan Kurban Usai Shalat Idul Adha 2021 Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban 

TRIBUN-MEDAN.com - Peringatan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pihak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga pelaksaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ditiadakan.

Hal ini setelah Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat. 

Dalam surat edaran meniadakan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban Tahun 1442 H.

Artinya salat berjemaah ditiadakan, begitu juga dengan proses penyembelihan kurban disaksikan berjemaah ditiadakan. Sehingga berbeda seperti saban tahun.

Daerah yang termasuk bagian dari PPKM Darurat, yaitu daerah yang termasuk zona merah dan oranye pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan untuk sementara. Meskipun begitu, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. 

Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam wilayah PPKM Darurat dan merupakan wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Adapun ketentuan ada pembatasan yang berlaku berupa kapasitas maksimal 50 persen jamaah dengan memakai protokol kesehatan ketat.

Untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan Qurban selama PPKM Darurat:

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih:

 1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

3. Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan: penerapan jaga jarak (social distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat. 

Sementara itu, pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mendistribusikan ke rumah masing-masing warga dengan pengemasan yang rapi dan higienis.

Lantas bagaimana waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha tahun 2021 ini? Boleh kah dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau harus setelah sholat?

Ketika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid saat PPKM Darurat, maka penyembelihan hewan kurban disarankan untuk dilaksanakan setelah waktu shalat dua rakaat dan dua khotbah singkat Idul Adha.

فَلَوْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يَقَعْ أُضْحِيَّةً. . . (وَالْأَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا إلَى مُضِيِّ ذَلِكَ مِنْ ارْتِفَاعِهَا) أَيْ شَمْسِ يَوْمِ النَّحْرِ (كَرُمْحٍ) خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ Artinya,

“Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum atau (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban… Yang utama penyembelihan hewan kurban ditunda sampai (shalat dan khotbah singkat) itu berlalu sejak naiknya matahari pada hari nahar (Idul Adha 10 Dzulhijjah) sekira setinggi tombak untuk keluar dari ikhtilaf ulama,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab pada Hasyiyatul Bujairimi Alal Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: 2008 M/1427-1428 H], juz IV, halaman 298).

Dengan kata lain, waktu penyembelihan hewan kurban tetap dimulai setelah durasi pelaksanaan shalat dan khotbah singkat Idul Adha diperkirakan berlalu. Hal ini dimaksudkan agar keluar dari ikhtilaf. 

Adapun waktu yang tepat untuk berkurban sudah dijelaskan dalam hadist berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

(HR. Bukhori, 5546)

Barangsiapa Menyembelih Sebelum Shalat Ied, Maka Harus Mengulanginya
Dalam hadist lain juga menjelaskan:

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”

(HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Lantas apakah menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib bagi si pengurban? 

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya soal hukum kurban online. Artiny a kondisi tertentu, si pengurban hewan tidak bisa hadir menyaksikan proses penyembelihan Idul Adha.

Beliau menjelaskan, hukum tentang ibadah menyaksikan penyembelihan kurban ada istilah rukun, syarat, dan hukum wajib.

"Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu, bila ada lembaga yang terpecaya dan amanah maka bisa transfer ke mereka. Mereka akan salurkan ke daerah terpencil, kampung terisolir, dibagikan kepada fakir miskin, dhuafa dan kaum tidak mampu. Serahkan, sebutkan niatanya dan akan sampai. Pahalanya akan sampai, jangan ragu, jangan khawatir. Insyaallah amanah, Wallahu alam," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Berikut syarat penyembelihan hewan Kurban saat PPKM darurat

Pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai SE 17 tahun 2021, yaitu:

Pelaksanaan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar Wilayah PPKM Darurat

Sebenarnya tak terlalu banyak syarat penyembelihan hewan kurban yang berbeda dengan di wilayah PPKM darurat sesuai SE Nomor 16 tahun 2021. Di luar wilayah PPKM Darurat, perbedaannya terdapat di pihak yang diperbolehkan menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya. Sementara di wilayah PPKM, hanya petugas yang diperbolehkan

(*/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved