Langgar PPKM Darurat, Polrestabes Medan Grebek Spa Furla
Dalam hal ini, Riko mengatakan petugas amankan sejumlah barang bukti di antaranya alat kontrasepsi yang telah digunakan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Petugas kepolisian, Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan melakukan penggerebekan di lokasi spa Furla di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (17/7/2021) dinihari.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, penggerebekan tersebut diduga terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan.
Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah Kota Medan tengah gencar melakukan PPKM untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Di mana petugas gabungan melakukan sosialisasi terhadap pertokoan, warung dan tempat yang menyebabkan keramaian.
Namun, di saat PPKM Darurat Kota Medan berlangsung, SPA Furla diduga masih beroperasi. Alhasil petugas melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Penggerebekan ini, akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang banyak di Kota Medan," kata Kapolrestabes.
Dalam hal ini, Riko mengatakan petugas amankan sejumlah barang bukti di antaranya alat kontrasepsi yang telah digunakan.
Tidak hanya itu, sebanyak 21 wanita turut diboyong ke Mapolrestabes Medan beserta barang buktinya.
"Lokasi Spa Furla yang digerebek ini sangat sulit diketahui warga. Sebab di TKP tidak dipasang plang ataupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di spa banyak mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Dalam penindakan, petugas satpol PP disebut memberi surat peringatan kepada pihak pengelola Spa Furla.
(mft/TRIBUN-MEDAN.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-melakukan-penggerebekan-di-spa-furla.jpg)