Breaking News

Penanganan Kasus di Polrestabes Medan Sering tak Jelas dan Raib, Pengamat: Jangan di 86 Kan

Sejumlah kasus yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib begitu saja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan terkait kericuhan aksi damai unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020). Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan. 

Dia mengatakan bahwa 21 pekerja wanita yang diduga menjadi pelayan nafsu itu adalah korban. 

"Kami lakukan pemeriksaan, panggil dinas sosial setelah itu kami pulangkan. Karena mereka statusnya korban," kata Rafles, Senin (19/7/2021).

Namun, soal apakah polisi ada memeriksa atau menahan pemilik SPA Furla, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Padahal pemilik atau penyedia jasa layanan esek-esek bisa dijerat Pasal 269 KUHP dengan ancama satu tahun empat bulan penjara.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved