Khazanah Islam

Bolehkah Menjual Daging Kurban, Kulit Hewan Kurban, Ini Kata UAS Hukumnya

Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Bolehkah Menjual Daging Kurban, Kulit Hewan Kurban, Ini Kata UAS Hukumnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada Idhul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.

Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Pentingnya Memperhatikan Pisau dan Arah Kiblat

Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging. Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.

Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras? Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?

Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu. Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.

UstadZ Somad 3
UstadZ Somad 3 (Ist)

Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA. Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.

"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.

Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban. Dasar merujuk dari hadist-hadist.

Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya ernama Barirah. Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:

أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره

Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap Bacaan Niat, Bacaan Sholat dan Ayatnya

Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.

Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."

Baca juga: Doa Pembuka Rezeki Melimpah, Baca Surat Al Waqiah, Ini 10 Keutamaannya

Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya. Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.

Dari Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i, mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal atau penyembelih hewan kurban.

Baca juga: Kabar Vokalis Band Radja Bikin Kaget, Dulu Beken Era 2000an, Ian Kasela Terpaksa Jualan Kaca Mata

"Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Dapat disimpulkan, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.

Baca juga: Ngomongnya Ngawur, Artis Darah Aceh Ini Alami Gangguan Jiwa di Penjara, Terseret Kasus Prostitusi

Baca juga: Selama Ini Dirahasiakan, Gading Marten Unggah Foto Bareng Artis Cantik di Instagram : I Found You

Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved