PRIA 69 Tahun Dihukum 20 Bulan Penjara akibat Lakukan Pengeroyokan terkait Uang Parkir

Nekat keroyok orang karena persoalan uang parkir, Kakek 69 tahun Robert Simanjuntak alias Bandot, kini dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Tribun-medan.com/Gita Nadia
Saksi Ageng Suroto saat memberikan keterangan di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nekat keroyok orang karena persoalan uang parkir, Kakek 69 tahun Robert Simanjuntak alias Bandot, kini dihukum 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Warga Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota itu bersama beberapa rekannya, terbukti bersalah mengeroyok seorang tukang parkir ditengah pasar.

Majelis hakim yang diketahui Dominggus Silaban menilai terdakwa Robert teebukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim dalam amarnya sebagaimana dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (20/7/2021).

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha yang meminta supaya terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya saksi korban Ageng Suroto hadir ke persidangan saat bersaksi atas peristiwa yang menimpa dirinya itu, menuturkan perkara itu terjadi pada Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB.

Ageng yang mengaku sebagai tukang parkir resmi yang memiliki tiket bersiteru dengan Robert karena pembayaran uang parkir.

"Saya petugas parkir resmi, pas mau nagih sama konsumen dilarang sama terdakwa. Mereka ada empat orang menganiaya saya, dia paling tua, ikut mukul dia," kata Ageng.

Tidak hanya Robert, Ageng mengaku sejumlah orang ikut mengeroyoknya karena masalah sepele tersebut hingga ia mengalami sejumlah luka di badan dan kepalanya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketahui Dominggus Silaban menanyakan kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, apakah benar ia melakukan pengeroyokan terhadap Ageng.

Namun Robert berkilah, kalau ia memukul Ageng bukan karena uang parkir melainkan karena Ageng merusak sapu miliknya.

"Karena dirusaknya sapu saya," cetus Robert.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 lalu, ketika itu saksi korban Ageng Suroto yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Bulan Pusat Pasar Medan, meminta uang parkir kepada supir mobil pick up yang parkir di tempat tersebut.

"Lalu supir tersebut mengatakan bahwa ianya telah memberikan uang parkir kepada Botak (belum tertangkap), sehingga saksi korban menegur Botak dan terjadi keributan. Lalu datang terdakwa Robert sambil mengeluarkan pisau dari belakang pinggangnya namun pisau tersebut jatuh ke tanah," kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa, terdakwa bersama dengan dengan beberapa rekannya yakni Botak, Erik Dan Joni (masing-masing belum tertangkap) mendatangi saksi korban dan langsung memukul dan menendang ke arah wajah hingga saksi korban terjatuh, kemudian saksi korban kembali ditendang dan dipukul berkali-kali oleh terdakwa dan ketiga temannya secara bersama-sama.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved