Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi 
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved