Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pemkab Karo Berlakukan Pembatasan Jam Malam

Di masa pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) seperti saat ini, beberapa daerah telah menerapkan aturan-aturan khusus.

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
WAKIL Bupati Karo Cory Sebayang (baju batik) menjalani pemeriksaan sebelum diberikan suntikan vaksin Covid-19, di Pendopo Bupati Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (18/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Di masa pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) seperti saat ini, beberapa daerah telah menerapkan aturan-aturan khusus.

Terlebih, bagi daerah yang masuk ke dalam zona merah pemerintah telah menerapkan aturan berupa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Untuk Kabupaten Karo sendiri, diketahui hingga saat ini masuk ke dalam zona orange. Dengan ini, Kabupaten Karo juga menerapkan PPKM namun masih dalam kategori mikro.

Sehingga, aktivitas masyarakat masih dapat berjalan namun belum terlalu dibatasi. 

Terbaru, saat untuk membatasi kegiatan masyarakat di masa pandemi Pemkab Karo saat ini menerapkan kebijakan berupa pembatasan jam malam.

Diketahui, kebijakan ini diambil untuk membatasi kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19. 

"Untuk mencegah penyebaran virus corona, kita menerapkan pembatasan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujar Bupati Karo Cory br Sebayang, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, pembatasan jam malam ini telah diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021) kemarin.

Berdasarkan surat edaran yang ada, pembatasan kegiatan di jam malam ini terutama diberlakukan bagi sektor usaha terutama pasar, swalayan, hingga tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman. 

Berdasarkan surat edaran Bupati Karo nomor 49/2021 ini, untuk pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.

Bagi sektor usaha penyedia makanan dan minuman yang buka sejak pagi, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk lokasi usaha yang buka pada sore hari, dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. 

"Untuk jam malam, untuk toko yang menyediakan bahan pokok kita tetapkan jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB saja. Untuk seperti cafe, kita minta untuk pemesanan dibawa pulang," ucapnya. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya juga telah menetapkan untuk aktivitas seperti pelaksanaan pesta dan lainnya telah dihentikan sementara untuk di daerah yang masuk zona merah.

Diketahui, selain di jambur pihaknya juga telah melarang aktivitas pesta di balai pertemuan lainnya meskipun di hotel. 

Diketahui, berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Karo mencapai 1276 kasus.

Dengan rincian kasus yang masih aktif dan sedang menjalani isolasi sebanyak 194 kasus. Untuk kasus yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 958 kasus.

Sementara untuk yang meninggal, tercatat sebanyak 124 kasus.

(cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved