Plt Kabid II BPPRD Medan Optimis Capai Target Pajak Reklame
BPPRD Kota Medan tetap optimis pada masa pandemi Covid-19 ini mampu mencapai target yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tetap optimis pada masa pandemi Covid-19 ini mampu mencapai target yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam hal penagihan pajak dan retribusi daerah.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Penagihan atau Kabid II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan mengatakan, sumber pemasukan yang dikelola pihaknya antara lain Parkir, Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Air Bawah Tanah (ABT), Retribusi Daerah dan Sarang Burung Walet (SBW).
Menurutnya, realisasi Maret hingga Juni, pajak reklame 47,69 persen, pajak parkir 28,24 persen, pajak ABT 50,63 persen dan PPJ 42,28 persen. Sementara, target pajak Sarang Burung Walet (SBW) telah dihapuskan, karena memang usaha tersebut masih terhitung sedikit di Kota Medan.
Sutan mengatakan, dengan beralihnya pajak reklame sejak tahun 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke BPPRD, pada awal semester sempat mengalami beberapa kendala.
"Bukan mulai Januari pencapaian itu, karena diawal kita masih membuat Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD), membuat blangko. Jadi kita mulai bulan Maret, tapi kita bisa pencapaian pajak reklame 48 persen berarti kami hanya 4 bulan kerja harusnya 6 bulan dari sumber pendapatan beberapa item tadi," ujar Sutan, Senin (26/7/2021).
Kendala lain yang dihadapi adalah sinyal yang sempat mengalami gangguan karena persiapan pada awal semester.

"Semua kita bermasalah kemarin, bukan reklame saja, ada sistem kerusakan karena kita enggak internal, langsung dari kantor kota. Itupun berdasarkan sinyal, sinyal itu terganggu dan berubah-ubah, jadi kita tidak bisa menerima.
Jadi wajib pajak datang bayar pajak dari februari awal enggak bisa, karena aktifnya itu minggu terakhir bulan Februari. Tapi memang tetap diterima, penginputannya saja yang terpending. Bukan reklame saja, parkir juga, itu di luar kendali," jelasnya.
Sutan pun mengaku optimis jika kinerja penagihan pajak reklame dilakukan dari bulan Januari 2021, ia pasti mampu mencapai target 50 persen yang diberikan Wali Kota Medan tersebut.
"Kalau bulan 2 ini murni kita mulai, kita yakin pasti tercapai target 50 persen itu. Dan saya rasa 48 persen pencapaian pajak reklame itu sudah maksimum karena kami hanya dibebankan target 50 persen yaitu sebanyak Rp 34 miliar. Sebenarnya pun kita mulai di minggu terakhir bulan Februari, tapi baru mulai kita genjot itu awal bulan Maret," katanya.
Sutan berkata, bahkan Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman menafsirkan pencapaian pajak reklame hanya di bawah 40 persen.
Dikatakannya, untuk semester berikutnya (bulan Juli sampai Desember) Bobby Nasution menambahkan target pajak reklame sebanyak 20 Miliar, sehingga total menjadi 54 Miliar.
Dengan penambahan target tersebut, Sutan selaku Plt Kabid II berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), mengaku termotivasi dan tetap optimis akan mampu mencapai target pajak reklame untuk semester kedua ini.
"Di semester dua ini, kita diberikan target tambahan 20 miliar oleh wali kota, totalnya menjadi 54 miliar. Kita tetap optimis, caranya dengan tracing, kita lakukan action. Karena kalau tidak ada action, kami tebang nanti 7 pohon, semua nanti datang. Di bawah tanggal 10 Agustus kita sudah harus melakukan action," ujar Sutan.
Sutan mengatakan, ada tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam hal penagihan pajak.