News Video

Jerinx SID Dipanggil Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi Kasus Pengancaman Pegiat Media Sosial

Jerinx dimintai klarifikasi terkait dugaan pengancaman yang dilakukannya dan dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Jerinx SID Dipanggil Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi Kasus Pengancaman Pegiat Media Sosial

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan klarifikasi dari musisi Jerinx SID, Senin (26/7/2021).

Jerinx dimintai klarifikasi terkait dugaan pengancaman yang dilakukannya dan dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Dijadwalkan dimintai klarifikasi hari ini. Sudah kita undang. Mudah-mudahan saudara J bisa hadir. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

Menurut Yusri, klarifikasi dari Jerinx cukup penting bagi penyidik dalam melihat dan menilai kasus ini.

"Untuk membuat semuanya terang benderang dalam kasus ini. Ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Yusri mengatakan sebelum memanggil klarifikasi terhadap Jerinx, penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi lainnya.

"Juga sudah memeriksa barang bukti yang ada, termasuk yang diberikan pelapor," katanya.

Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya dengan memenuhi undangan klarifikasi penyidik.

"Mudah-mudahan, saudara J hadir di Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," kata Yusri.

Menurut Yusri sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan pelapor Adam Deni dalam kasus ini, serta sejumlah saksi. 

"Jadi ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, sambil membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," katanya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul : "Polda Metro Tunggu Kehadiran Musisi Jerinx SID Hari Ini, Terkait Dugaan Pengancaman"

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved