News Video
TNI Yang Tembak Wartawan Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat, Bukan Pembunuhan Berencana
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan kenapa anggotanya yang terlibat dalam kematian Marshal Harahap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Bobby Silalahi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan kenapa anggotanya yang terlibat dalam kematian Marshal Harahap dikenakan pasal penganiayaan berat, bukan pembunuhan berencana.
Dia menyebutkan bahwa pelaku utama Praka AS hanya ingin memberikan efek jera kepada almarhum Marshal, sehingga dalam upaya tersebut Praka AS hanya menembak bagian paha korban.
Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.
Namun rencana awalnya yang mau memberi efek jera, korban justru kehabisan darah sehingga meninggal dunia.
"Kalau untuk membunuh, kenapa tidak ke kepala padahal dekat. Karena konsep untuk memberikan pembelajaran,
namun ternyata mengenai arteri sehingga korban kehabisan darah," kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin. Selasa (27/7/2021).
Atas perbuatannya, Praka AS yang merupakan eksekutor dijerat pasal 55 ayat 1 karena merencanakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Praka AS (31) salah satu anggota dari Siantar, hal ini pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab UU hukum pidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terancam dengan pidana 12 tahun," katanya.
"Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun, Junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana."
(cr25/tribun-medan.com)
TNI Yang Tembak Wartawan
Pasal Penganiayaan Berat
Pangdam I Bukit Barisan
Mayjen TNI Hasanuddin
Marshal Harahap
Praka AS
pembunuhan berencana
info medan terkini
MK Memutuskan Menolak Gugatan Terkait Pernikahan Beda Agama Dalam UU Perkawinan |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Reshuffle Presiden Jokowi Gelar Rapat dengan Sejumlah Menteri, Tanpa Menteri Nasdem |
![]() |
---|
Ditanya Soal Perjanjian Politik dengan Prabowo Subianto, Anies Baswedan Hanya Melempar Senyuman |
![]() |
---|
Komplotan Pria Bergolok Gagal Rampok Uang Ratusan Juta, Malah Tas Berisi Rp5 Ribu yang Dibawa Kabur |
![]() |
---|
PKS Konsisten Mengusung Anies Baswedan pada Capres 2024, Tiket untuk Maju Pilpres Terpenuhi |
![]() |
---|