News Video
TEGAS DPD PDIP Sumut Segera PAW Eks Ketua PDIP Paluta yang Ditangkap Tim Intelijen
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Sumut akhirnya angkat bicara soal penangkapan Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
TEGAS DPD PDIP Sumut Segera PAW Eks Ketua PDIP Paluta yang Ditangkap Tim Intelijen
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Sumut akhirnya angkat bicara soal penangkapan Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap.
Setelah buron selama 8 bulan sejak Desember 2020, Tim Intelijen Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) mengeksekusi pria yang juga menjabat anggota DPRD Paluta ini.
Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mencopot Syafruddin Harahap dari jabatannya dan digantikan pelaksana tugas (Plt) Surya Indra.
"Sesuai dengan mekanisme partai sudah dilakukan sarana konsolidasi, maka penunjukan Plt oleh DPD partai dan itu sudah kita laksanakan. Maka disana ketua DPC adalah saudara Surya Indra, Wakil Ketua DPD Bidang Ideologi dan Kaderisasi," kata Sutarto, Kamis (29/7/2021).
Ia menerangkan proses selanjutnya, partai berlogo banteng ini akan melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terkait jabatan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kabupaten Paluta.
"Kemudian proses berikutnya, tentunya adalah PAW yang bersangkutan. Proses PAW juga sudah diproses ditingkat DPP partai. Kita tinggal menunggu, tentu saja sebagai mantan ketua DPC dan juga anggota fraksi, partai tidak bisa tersandera. Karena kepentingan rakyat yang menjadi progres PDIP terutama warga Paluta," jelasnya.
Terkait nama pengganti, Sutarto belum merincikan. Namun ia menjelaskan penggantinya adalah pemilik suara di bawah Syafaruddin Harahap.
"PAW tentunya kita mengikuti aturan Undang-Undang. Tentu yang dibawahnya nanti. Nanti dari kpu, suara dan perolehan suara kita dapatkan itu dan proses ke DPP partai," pungkasnya.
Diberitakan sebeumnya, mantan Ketua PDIP Paluta ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Paluta tepat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (28/7/2021).
Setelah ditangkap, Syafruddin kemudian dibawa untuk ditahan di Lapas Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mempertanggungjawabkan putusan 2 tahun pidana yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
(vic/tribunmedan.com)