PERSADA Sembiring Disiram Air Keras karena Minta Naikkan Jatah Bulanan di Lokasi Tembak Ikan

PBS meminta jatah bulanan dan ini sudah berlangsung sekitar 8 kali. Permintaan uang ini mulai dari Rp 500 Ribu kemudian dinaikkan hingga Rp 4 Juta.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Paparan kasus penyiraman air keras ke wartawan media online Parada Bhayangkara Sembiring di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Polisi pamerkan lima tersangkanya.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY) 

Permintaan PBS disanggupi SS namun untuk pembayaran bulan Juli kembali tersendat hingga 24 Juli 2021.

Kemudian pada 25 Juli 2021, Heri dan PBS sepakat untuk bertemu di Simpang Tuntungan di depan rumah makan Tessalonika.

Sementara Heri Sanjaya Tarigan datang bersama Sempurna Sembiring dan seorang driver pergi mencari eksekutor penyiraman. Lalu, Agus, Iskandar dan Narkis mengatur strategi eksekusi.

Eksekusi pun direncakan di Jalan Petuna 8 Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Pemindahan air keras dsri botol kratingdeng ke dalam botol aqua yang sudah dipotong.

Narkis dan Usman Agus pun berinisiatif membeli air keras dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya menuju TPK Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Dalam hal ini, Narkis sebagai Joki eksekutor penyiraman air keras. Sedangkan Usman Agus sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Pemindahan air keras dari botol kratingdeng ke dalam botol aqua yang sudah dipotong.

Lalu, setelah berjanji untuk bertemu korban Persada sekitar Pukul 21.00 WIB pada 25 Juli 2021 mengirim pesan WA kepada Heri bahawa dia sudah menunggi di TKP.

Lalu, Heri pun menunjukkan foto kepada para eksekutor. Mereka pin bergegas ke Simpang Selayang, Medan Tuntungan dan di tengah perjalanan memindahkan air keras ke dalam aqua.

Kemudian saat bertemu, Narkis langsung menyiramkan air keras ke wajah Persada. Korban pun mengalami lupa pada wajah dan sekujur tubuh.

Disinggung soal Gelanggang Permainan tersebut, Riko menyabut belum memastikan sebagai tempat judi tembak ikan.

"Kita pernah melakukan penindakan di tenpat tersebut, namun yang pertama tidak tertangkap tangan. Namun di sana adalah pelanggaran terkait dengan ijin pelanggaran permainan. Kita belum menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana judi,"sebutnya.

Sunarko meyebut, isi berita yang dikirim Persada kepasa SS terkait dugan pelanggaran Protokol Kesehatam (Prokes) Covid-19. Sementara keterangan yang diberikan Kombes Pol Tatan Atmaja Dirkrimum Polda Sumut pada temu Pers tersebut, awalnya berita yang dibuat Persada adalah mengenai dugaan Gelanggang Permainan Game Ikan.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved