UPDATE Hoaks Donasi Rp 2 Triliun, Anak Buah Kapolda Sumsel Beda Pendapat soal Status Putri Akidi Tio

Ratno menyebut pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNSUMSEL.COM
UPDATE Hoaks Donasi Rp 2 Triliun, Anak Buah Kapolda Sumsel Beda Pendapat soal Status Putri Akidi Tio. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (kiri) an Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua pejabat utama Polda Sumsel memberikan keterangan berbeda soal status hukum Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, terkait donasi Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka hoaks donasi Rp 2 triliun.

Hal tersebut disampaikan  Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan menemani Kapolda Sumsel membuat laporan untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Putri pengusaha Akidi Tio Ditangkap Polisi terkait sumbangan Rp 2 Triliun
Putri pengusaha Akidi Tio Ditangkap Polisi terkait sumbangan Rp 2 Triliun (sripo)

Ratno mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 triliun pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 triliun.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.

Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved