News Video
BAGAIMANA Jika Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Lewat dari Interval Waktu?
Kelangkaan Vaksin Covid-19 terjadi di Sumatera Utara, lantas bagaimana jika dosis kedua lewat interval waktu?
TRIBUN-MEDAN.COM - Kelangkaan Vaksin Covid-19 terjadi di Sumatera Utara.
Warga yang sudah mendapat suntikan dosis pertama bahkan kesulitan mendapat dosis kedua.
Lantas bagaimana jika dosis kedua lewat interval waktu?
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama masih dalam interval yang direkomendasikan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih akan tetap aman.
Dia mengatakan, kondisi itu tidak mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga tetap membentuk antibodi yang optimal melawan virus Covid-19.
Nadia menegaskan, jika penyuntikan dosis kedua vaksin berada di luar interval waktu yang direkomendasikan, hal itu juga tidak mempengaruhi efektivitas vaksin.
“(Terlambatnya penyuntikan dosis kedua vaksin di luar interval) nggak berpengaruh (terhadap efektivitas). (Vaksinasi) masih efektif untuk menimbulkan titer antibodi sampai 99 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Jarak penyuntikan vaksin
Nadia menjelaskan, jarak penyuntikan dosis pertama ke kedua untuk tiap-tiap vaksin memiliki perbedaan.
Untuk vaksin Sinovac jarak penyuntikan dari vaksin pertama ke vaksin kedua selama 28 hari.
Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dalam interval vaksin pertama dan kedua disaranakn berjarak 2-3 bulan.
Nadia menilai, batas waktu tersebut masih memungkinkan individu untuk mendapatkan dosis kedua dalam interval yang ditentukan.
“Seharusnya tetap bisa mendapatkan vaksin karena rentang waktunya cukup lama,” paparnya.
Apabila jeda waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua sudah dekat, lanjut Nadia, maka masyarakat dapat menghubungi call center pemerintah daerah masing-masing atau ke Kemenkes melalui 119 ext 9.
Ia menjelaskan bahwa distribusi vaksin dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.
“Iya (masing-masing mempunyai kuota), 40 persen Dinkes dan TNI Polri masing-masing 30 persen,” jelas Nadia.
Berita dilansir dari Kompas.com