Bantuan Subsidi Gaji di Medan Segera Cair, Pekerja Diminta Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dra Hannalore Simanjuntak, MIP menyatakan menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021.

Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Maka ia menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kota Medan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.

"Pekerja/buruh yang bakal menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi beberapa syarat, tentunya salah satu syaratnya BPJS Ketenagakerjaan aktif, " tuturnya, Selasa (3/8/2021).

Adapun syarat bagi pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. 
  4. Bekerja di Wilayah Kota Medan dengan Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level IV. 

Nantinya pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa yang akan diutamakan.

Namun untuk sektor jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat subsidi gaji.

"Tentu data-data tersebut ada di BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.

Ia juga mengatakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. 

Adapun bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan serta dibayarkan sekaligus nantinya.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved