Gasak 7 Laptop dan HP dari Rumah di Sunggal, Maling Ini Diamankan saat Jual Barang
Pelaku BAM masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah dan masuk dari pintu belakang saat rumah kosong.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Seorang maling menggasak 7 laptop sekaligus dari sebuah rumah di Jalan Karya II, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dimana Tekab Polsek Sunggal akhirnya membekuk pelaku berinisial BAM (25), warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kejadian tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak terjadi pada hari Kamis (29/7/2021) dimana korban Sri (27) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik di rumahnya.
Dimana pelaku BAM masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah dan masuk dari pintu belakang saat rumah kosong.
"Kemudian tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat laptop yang berada di atas kursi," bebernya, Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya tersangka tak tanggung-tanggung langsung menggondol 7 laptop dengan berbagai merek tersebut.
Dimana merek laptop tersebut antara lain 2 buah Laptop Asus, 2 buah Laptop Lenovo, 1 buah Laptop Toshiba, 1 buah Laptop Aser, 1 buah Laptop HP, beserta caharger , Mose, Palasdise.
"Pelaku juga mencuti 1 unit handphone merek Xiomi, serta 1 pasang sepatu warna coklat milik korban dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban," ungkap Budiman.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya pada Jumat, 30 Juli 2021 petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal," ungkapnya.
Sehingga petugas langsung ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Di lokasi ternyata benar ada pelaku yang diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.
"Dihadapan petugas, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya," tuturnya.
Pelaku langsung diamankan ke mako guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita. Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara," pungkas Budiman.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-maling-mencuri-7-laptop-dari-sebuah-rumah-di-jalan-karya-ii.jpg)