News Video
Sempat Viral, Dua Pelaku Pelempar Kaca Mobil Truk Diamakan Polres Langkat
Sempat viral di media masa, dua pelaku pelemparan kaca truk di Kecamatan Gebang, dibekuk Polres Kabupaten Langkat.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Sempat viral di media masa, dua pelaku pelemparan kaca truk di Kecamatan Gebang, dibekuk Polres Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku ini, yakni berinisial YFIM dan JSS yang sama-sama berusia 18 tahun. Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari, di mana melempari kaca truk, untuk tujuan mendapatkan uang.
Nantinya, setelah truk berhenti, pelaku meminta uang keamanan agar para supir nyaman melintasi kawasan tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengejar kendaraan truk sembari melemparnya dengan batu.
"Pelaku berteriak-teriak dan memepet korban dan melempari batu yang mengenai kaca truk tersebut. Setelah mendapat informasi yang viral ini, kita melaksanakan lidik dan pulbaket. Hasilnya, diamankan dua diduga pelaku yang melakukan aksi pelemparan," kata Kapolres didampingi Kapolsek Gebang, AKP R Sinaga, di Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa yang viral ini terjadi di Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Senin (2/8/2021) malam. Setelah keduanya ditangkap, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, ditemukan buku catatan yang berisikan nomor polisi truk dari Aceh yang melintas membawa muatan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan stiker dengan logo PS, yang ditempelkan ke truk, apabila sudah membayar uang iuran untuk melintasi jalan.
"Yayasan PS mengumpulkan dana dari para sopir truk angkutan. Bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran, akan dikejar dan jika tidak mau berhenti, akan dilempari," ucapnya.
Danu mengatakan, aksi ini sudah berlangsung lama, sejak 6 tahun.
Bahkan, kata dia, Polres Langkat terus mendapat informasi soal adanya pemalakan. Hanya saja, korban enggan membuat laporan resmi dengan alasan takut.
"Kalau tidak mau bergabung, terjadi hal seperti ini. Kutipannya variasi, ada yang Rp50 ribu dan dilihat jenis kendaraannya," katanya.
"Mengenai izin Yayasan PS, kami sudah berulang kali minta kepada Pak Manulang yang ketepatan berprofesi sebagai pengacara. Namun sampai sekarang ini, kami belum menerima tembusannya," tukasnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Subsider 351 KUHP Subsider 335 ayat (1) ke-1e Jo 55 KUHPidana.
(wen/tribun-medan.com)