Satu Indonesia Kena Tipu Donasi 2T? Jendral Bintang 2 Mabes Turun, Kapolda Terlibat Diperiksa
Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri akan diperiksa tim dari Mabes Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkait sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio yang menjadi polemik, Mabes Polri turun tangan dengan mengirimkan tim yang datang langsung ke Palembang.
Tim dari Mabes Polri akan mencari siapa dalang atau aktor utama terkait sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga alm Akidi Tio.
Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri akan diperiksa tim dari Mabes Polri.

Berdasarkan agenda kegiatan Kapolda Sumsel yang dibagikan tim humas Polda Sumsel, Tim penyelidik Internal Polri direncanakan bakal datang ke Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021) siang.
Tim yang dipimpin oleh Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) Itwasum Polri, Irjen Pol Agung Wicaksono direncanakan akan tiba di Bandara SMB II Palembang pukul 14.30, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan turut hadir dalam penjemputan tim penyelidik Internal Polri tersebut.
Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim, diagendakan akan bertemu dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di ruang kerjanya pukul 15.00.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri akan menurunkan tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait dengan dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio.
Baca juga: Dulu Viral Paskibra Cantik Gloria Hamel Gegara Kewarganegaraan, Terkini Potret Polosnya Manglingi
Kehadiran tim penyelidik tersebut untuk melihat kejelasan seperti apa kasus yang membuat heboh sumbangan Rp 2 T dari keluarga Alm Akidi Tio.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagamana. Dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskannya, tim yang diturunkan adalah dari Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal dan Divisi Profesi dan Pengamanan Khusus. Argo pun meminta masyarakat untuk menunggu pemeriksaan internal selesai.
Baca juga: Arief Soemarko Suami Mirna Salihin, Korban Kopi Sianida Jessica Wongso, Ini Kabar Baru Pasca 5 Tahun
"Tentunya kita ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ungkap Irjen Pol Argo.
Siapa Itu Irjen Agung Wicaksono, yang Akan Selidiki Bantuan Rp 2 T, Mahir di Bidang Intelijen

Irjen Pol Agung Wicaksono akan memimpin Tim penyelidik Internal Polri terhadap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.
Penyelidikan ini buntut dari rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Rencananya Irjen Agung Wicaksono akan tiba di Palembang siang ini.
Hal ini berdasarkan agenda kegiatan Kapolda Sumsel yang dibagikan tim humas Polda Sumsel.
Dimana di sana dikatakan, Tim penyelidik Internal Polri direncanakan bakal datang ke Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021) siang.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri tersebut akan tiba di Bandara SMB II Palembang pada pukul 14.30 WIB.
Baca juga: NGERI, Istri Pengusaha Mobil Tikam Wanita 27 Tahun Depan Klinik Kecantikan, Dendamnya Mendidih
Kedatangannya ke Polda Sumsel akan disambut oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan.
Ketua Tim Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim, diagendakan akan bertemu dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di ruang kerjanya pukul 15.00.
Baca juga: BLACKLIST Ayu Ting Ting Terus Bergulir, Tembus 50 Ribu, Karier Terancam Gegara Tabiat Arogan Ortu
Lantas siapa Irjen Pol Agung Wicaksono ?
Dikutip dari itwasum.polri.go.id, Irjen Pol Agung Wicaksono menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri (Wairwasum) Polri sejak 3 Agustus 2020.
Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si. lahir di Kediri, Jawa Tengah, 25 Desember 1964.
Lulusan Akpol 1987 ini berpengalaman dalam bidang intelijen dan operasi.
Riwayat Jabatan:
1987 : Pama Polresta Yogyakarta Polda DIY
1988 : Kanitident Polresta Yogyakarta Polda DIY
1989 : Kaur Pamsan Polresta Yogyakarta Polda DIY
1990 : Wakasatintelkam Polresta Surakarta Polda Jateng
1991 : Kasubbag Pammat Baket Dit IPP Polda Jateng
1994 : Pama PTIK STIK Lemdiklat Polri
1996 : Kabagops Polres 50 Kota Polda Sumbar
1997 : Paban Muda Kirtil Paban V Prodok Sintel
1997 : Kabag Intelkrim Ditintelkam Polda Sumbar
1999 : Guru Muda FIK PTIK STIK Lemdikpol
2000 : Pamen STIK Lemdiklat Polri
2001 : PS Kabag Pamsan Ditintelkam Polda Lampung
2002 : Pamen Sespim Lemdiklat Polri
2002 : Kabaganalisis Ditintelkam Polda Jateng
2004 : Kapolres Rembang Polwil Pati Polda Jateng
2006 : Kapolres Demak Polwiltabes Semarang Polda Jateng
2007 : Dirintelkam Polda Gorontalo
2009 : Karoops Polda Gorontalo
2014 : Karoops Polda Bali
2016 : Anjak Madya Bidjemen Ops Itwasum Polri
2017 : Kabagdalmutu Rorenmin Itwasum Polri
2017 : Sesro Paminal Divpropam Polri
2019 : Karobinops Sops Polri
2020 : Wairwasum Polri
Riwayat Pendidikan Kepolisian:
AKABRI (1987)
PTIK (1996)
SESPIM (2002)
LEMHANNAS (2016).
Amatan Hukum
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr H Firman Freaddy Busro M.Hum mengungkapkan berdasarkan kaca mata hukum, Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun tersebut tidak ada alias fiktif.
"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak? Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskannya, karena anak bungsu Akidi Tio tersebut telah membuat kegaduhan dan keonaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun.
"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada. Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Pernikahan Tyas Mirasih Tetiba Digugat Cerai Secara Online, Teman Sejak SMP
Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan, jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Terlebih, saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia.
"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman.
Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesah-gesah.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com