TERKUAK Jaksa Pinangki Ternyata masih Jadi PNS dan Tetap Dapat Gaji, Najwa Shihab Bereaksi Begini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUN-MEDAN.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.

Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.
Hal itu diungkap Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot PNS-nya," ujar Boyamin.
Menurut dia, seharusnya status PNS Pinangki segera dicopot secara tak hormat.
Pasalnya, Pinangki sudah terbukti terlibat kasus pencucian uang.
"Mestinya karena melakukan tindakan korupsi ini seharusnya segera diurus agar dia bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Boyamin.
Karena status PNS-nya belum dicopot, hingga kini Pinangki masih menjabat sebagai jaksa non-aktif.
Pernyataan Boyamin itu membuat Presenter Najwa Shihab terkejut.
"Berarti betul ya jaksa Pinangki bukan mantan (jaksa) karena masih berstatus jaksa," beber Boyamin.
"Masih sekarang, statusnya non-aktif aja."
"Masih dapat gaji dong?," sahut Najwa.
Ternyata, Pinangki hingga kini masih mendapat gaji karena berstatus sebagai PNS sebagaimana disadur dari Tribun Wow pada Kamis (5/8/2021).