TERKUAK Jaksa Pinangki Ternyata masih Jadi PNS dan Tetap Dapat Gaji, Najwa Shihab Bereaksi Begini

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Instagram/@najwashihab
Presenter kondang Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021). (Instagram/@najwashihab) 

Pengakuan Boyamin itu semakin membuat Najwa terkejut.

Karena itu, kata Boyamin, ia berharap status Pinangki sebagai PNS segera dicabut agar negara tak menggaji seorang koruptor.

"Ya di angka tunjangan pokok dapat, masih dapat gaji negara memang," jelas Boyamin.

"Luar biasa," sahut Najwa tertawa.

"Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak menggaji koruptor," sambung Boyamin.

"Jadi sudah rugi duitnya enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kata Najwa menutup.

Sindiran Pedas Najwa Shihab

Sebelumnya, Presenter Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).

Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, tuan rumah acara Mata Najwa itu mem-posting sebuah kuis atau tebak-tebakkan mencari perbedaan gambar.

Foto itu menampilkan sejumlah pejabat yang ditangkap melakukan aksi tipikor dan warga biasa yang tertangkap karena kasus-kasus pidana umum.

Pada satu slide, terdapat foto para koruptor dan penjahat kelas kakap, mulai dari Pinangki Sirna Malasari, hingga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Diketahui, Pinangki adalah terdakwa kasus suap pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.

Lalu ada juga Juliari, terdakwa kasus suap Rp 32,2 miliar korupsi bantuan sosial 2020 yang dituntut 11 tahun penjara.

Kemudian ada Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA yang dihukum 3,5 tahun, lebih rendah satu tahun dari tuntutan awal yakni 4,5 tahun.

Pada slide selanjutnya, terdapat sejumlah rakyat biasa yang terjerat kasus hukum.

Mulai dari Kepala Desa Sukowarno, Askari yang divonis 8 tahun penjara karena kasus penggelapan BLT Covid-19 sebesar Rp 187 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved