Khazanah Islam

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan atau Dihamili Pria Lain, Ini Jawab Ustaz Abdul Somad

4 hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia nan sakral dan ibadah terpanjang.

Hukum pernikahan diatur sedemikian rinci dan mendalam dalam bab khusus.

Ibadah pernikahan diatur hubungannya hingga pembagian nasab dan warisan sangat detail. 

Umat Islam diharamkan melakukan hubungan dua insan tanpa ada ikatan sah pernikahan. Karena jika dilakukan akan termasuk dosa zina, dan dosa besar.

Baca juga: Apa Hukum Minta Doa & Obat Kesembuhan ke Kyai atau Orang Saleh? Ini Jawab Buya Yahya

Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan?

Atau ketika kita dihadapkan pada situasi akan menikahi wanita yang telah dihamili pria lain?

Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang ajaran Islam.

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Doa Nabi Muhammad Keluar Rumah, Lengkap Doa Dimudahkan Dapat Lowongan Kerja

Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?

sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS. 

Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.

"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.

Baca juga: Doa Nabi Zakaria Memohon Keturunan, Berdoa dengan Adab Suara Kelembutan

Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga. 

"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada empat hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain atau telah hamil di luar ikatan nikah 

Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah. Dan nasib nasab si anak di dalam rahim ke depan. 

"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.

Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, itu bohong (dosa)," kata Ustaz Abdul Somad.

"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.

"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.

"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini ayahnya tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.

Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya.

Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus?

Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.

Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.

Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.

Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?

Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.

Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.

Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.

"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.

"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.

Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.

"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved