Pendaftaran Calon Komisioner KPID Sumut Dibuka, Komisi A DPRD Sumut Kawal Proses Seleksi
Pendaftaran Calon Komisioner KPID Sumut tersebut telah dibuka oleh Tim Seleksi (Timsel) mulai 6 Agustus 2021 hingga 5 September 2021
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi A DPRD Sumatera Utara akan mengawal proses seleksi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Pendaftaran Calon Komisioner KPID Sumut tersebut telah dibuka oleh Tim Seleksi (Timsel) mulai 6 Agustus 2021 hingga 5 September 2021
Baca juga: BABAK BARU Sumbangan Akidi Tio, Polisi Cari 5 Anak Akidi Lainnya, Kabarnya Pengusaha di Jakarta
"Kami sudah memanggil Timsel hari Selasa kemarin, kami sudah memastikan tahapan-tahapan itu sesuai dengan kaidah dan mekanisme Peraturan KPI No.1/2015. Kami cek pasal per pasalnya sudah oke," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Sabtu (7/8/2021).
Ia berharap, nantinya mereka yang mendaftar merupakan orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.
"Kita mengimbau dan mengajak masyarakat Sumut untuk ikut berpartisipasi sehingga bisa melahirkan komisioner yang bisa bekerja untuk penyiaran di Sumut," ujarnya.
Disebutkan, Timsel Calon Komisioner KPID Sumut yang diketuai, Prof Dr Khairil SPd mengeluarkan Pengumuman Nomor: 001/PENG/TIMSEL-KPIDSU/VIII/2021 tentang pendaftaran tertanggal 6 Agustus 2021.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta, yakni di antaranya WNI, pendidikan minimal Sarjana atau S-1, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan.
Baca juga: Selama PPKM, Taman Hewan Siantar Buka Pukul 10.00-17.00 WIB dengan Tiket Masuk Rp 30 Ribu per Orang
Lalu persyaratan umum lainnya, bukan merupakan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, BUKN dan BUMD, Nonpartisan partai politik.
Menurut Hendro, pendaftaran bisa diperpanjang apabila peserta yang mendaftar kurang dari kuota yang telah ditetapkan atau 21 orang.
Namun bila kuota sudah mencukupi, maka akan dilanjutkan dengan seleksi berkas.
"Jika tidak sampai 21 orang akan kita perpanjang. Namun, setelah diperpanjang satu kali rupanya tidak mencukupi juga, maka tetap akan kita lanjutkan ke tahap seleksi berkas," sebut Hendro.
Sementara itu, bagi calon peserta yang berminat mendaftar, diminta untuk mengantar dokumen hardcopy pendaftaran ke Sekretariat Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah Provinsi Sumut periode 2021-2024, Jalan Adinegoro Medan pada jam kerja, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
Baca juga: Pos Penyekatan di Kota Medan Dibuka, Jalanan Terlihat Ramai Lancar
Atau selambat-lambatnya, pada Minggu, 5 September 2021 pukul 17.00 WIB. Pengumuman terkait pendaftaran dan pengunduhan dokumen persyaratan pendaftaran dapat dilihat di laman www.kpid.sumutprov.go.id.
Diketahui, Seleksi Calon Komisioner KPID Sumut ini sempat tertunda sejak tahun 2019, sebelum akhirnya kembali dilanjutkan saat ini.
(ind/tribun-medan.com)