Nenek Asal Bogor Serahkan Cucunya sebagai Jaminan Utang, Ternyata Uangnya untuk Ini!
Seorang nenek asal Bogor menyerahkan cucunya sebagai jaminan utang yang belum sanggup dibayarnya.
TRIBUN-MEDAN.com, BOGOR - Seorang nenek asal Bogor menyerahkan cucunya sebagai jaminan utang yang belum sanggup dibayarnya.
Berdasarkan informasi byang dihimpun TribunnewsBogor.com, persoalan utang piutang ini melibatkan tiga pihak.
Pihak yang memiliki utang adalah nenek berusia 58 tahun yang mana dua cucunya dikabarkan diduga jadi jaminan utang selama 20 hari.
Disebutkn bahwa, nenek ini memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada si pemberi pinjaman 1 dan utang Rp 4 juta ke si pemberi pinjaman 2.
Kedua cucu laki-laki dan perempuan nenek ini dikabarkan diduga jadi jaminan kepada masing-masing dua pihak pemberi pinjaman tersebut.
Polresta Bogor Kota pun turun tangan terkait kabar perkara utang piutang yang beredar ini.
"Ya, Polresta menangani kasusnya," kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (8/8/2021).
Meski begitu, dalam perkara ini polisi sementara ini masih belum membeberkan benar atau tidaknya kabar beredar dua anak yang diduga dijadikan jaminan utang ini.
"Masih dalam proses di PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purno Condro menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat seorang nenek mengajukan pinjam uang, dan diduga menjadikan kedua cucunya jaminan utang pada si pemberi pinjaman.
"Penyelidikan itu bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Informasi yang berkembang, nenek tersebut diduga meminjam uang untuk biaya pengobatan anaknya, yaitu orang tua dari kedua cucu tersebut.
"Orang tua anak dan terlapor saling kenal, dan dalam proses untuk dilakukan pemeriksaan. Penyelesaian secara kemanusiaan dilakukan secara paralel dengan proses hukum," ujarnya.
Nenek yang memiliki utang kemudian didatangi pemberi pinjamam dan menyodorkan tagihan yang tertulis dalam sepucuk kertas.
Diduga karena Si nenek belum mampu membayar utang, salah satu cucu dibawa oleh pemberi pinjamam.
Kombes Susatyo Purno Condro menjelaskan, cucu yang sempat dibawa oleh pemberi pinjaman sudah dikembalikan kepada keluarganya.
"Tapi kasusnya terus berjalan," katanya.
Kapolresta menambahkan, kasus ini bukan penculikan, tapi dugaan pengusahaan anak tanpa hak. (Tribunnews)